Ghozali sempat viral karena foto selfie yang dibuat jadi NFT laku keras. Ia mengantongi miliaran rupiah dari hasil penjualan NFT tersebut. Menariknya, di thread Twitter yang sama, Ditjen Pajak langsung menyentil pemuda Semarang ini. Lembaga ini mengingatkan Ghozali untuk membayar pajak.

Seperti apa sih peraturan pajak untuk NFT?

1. Aset digital seperti NFT wajil dilaporkan di SPT tahunan.
2. Nilainya menggunakan nilai pasar pada 31 Desember pada tahun pajak tersebut.
3. Pemerintah belum mengenakan pajak khusus tapi masih bisa menggunakan aturan perpajakan umum.

Ghozali sendiri menyanggupi permintaan Ditjen pajak tersebut. Ia sendiri mengaku bahwa ini merupakan pembayaran pajak pertama bagi dirinya.