Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat Muhammadiyah menetapkan bahwa mata uang kripto haram sebagai alat instrumen investasi ataupun sebagai alat tukar. Dilansir dari Liputan6, terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto.

Seperti apa pertimbangannya?

1. Mata uang Kripto memiliki banyak kekurangan.
2. Sifat spekulatif yang dinilai mengandung ketidakjelasan (gharar).
3. Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying asset.
4. Sebagai alat tukar, hukum asal mata uang kripto adalah boleh (mubah) asal kedua belah pihak yang terlibat sama-sama rida dan tidak melanggar peraturan.

Muhammadiyah mengatakan bahwa standar mata uang harus memenuhi dua syarat. Pertama harus diterima masyarakat. Yang kedua adalah disahkan oleh pihak berwenang seperti bank sentral.