Driver ojol, atau driver ojek online, akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja di sektor transportasi online.

Menurut Kemnaker, keputusan ini diambil setelah melihat perkembangan industri ojek online yang semakin pesat. Driver ojol dianggap sebagai pekerja yang berkontribusi besar dalam sektor ini dan berhak mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang sama seperti pekerja di sektor lainnya.

THR sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya sebagai bentuk apresiasi dan dukungan. Dalam kasus driver ojol, THR akan diberikan sebagai tambahan penghasilan pada saat menjelang hari raya, seperti halnya pekerja di sektor lainnya.

Keputusan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor informal, termasuk driver ojol. Dengan adanya THR, diharapkan driver ojol dapat merasakan manfaat dari perkembangan industri ojek online yang semakin pesat.