Pariwisata Indonesia sedikit demi sedikit mulai dibuka untuk turis luar negeri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan bahwa Indonesia mulai menerima WNA atau turis asing dari 18 negara.

Sebelumnya, Indonesia hanya menerima WNA atau turis dari lima negara yaitu Korea Selatan, Jepang, China, Uni Emirat Arab, dan Selandia Baru. Kabar baik ini tentu disambut meriah oleh kalangan pelaku pariwisata di Indonesia.

Apa saja syaratnya?

1. Berasal dari 18 negara yang sudah mendapat persetujuan dari pemerintah.
2. Berasal dari negara dengan standar level 1 dan 2 dari WHO.
3. Melakukan karantina minimal delapan hari.
4. Peraturan ini mulai berlaku per 14 Oktober 2021.