Jakarta, NU Online
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani memastikan pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).


Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.


Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.


Menurut Direktur Jenderal Pendis, M Ali Ramdhani, guru PAI yang diangkat oleh Kemenag maupun Pemda akan mendapatkan THR. Alokasi anggaran THR sudah didistribusikan ke daerah dan tidak ada perbedaan dalam pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru PAI. THR diharapkan dapat segera didistribusikan sesuai dengan Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024. Jika belum dapat dibayarkan sebelum hari raya, THR dapat dibayarkan setelah hari raya.