Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Izin bertanya, jika kita shalat bermakmum dengan imam yang bacaan Fatihahnya masih kurang tepat atau tidak fasih, apakah shalatnya sah? Apakah tetap lebih baik berjamaah atau shalat sendiri? (Abdul Wahid).

Wa’alaikumussalam wr wb. Terimakasih kami sampaikan pada penanya. Semoga penanya dan seluruh pembaca NU Online selalu dalam lindungan Allah swt.

Pada prinsipnya, makmum yang mampu membaca surat Al-Fatihah dengan baik, tidak boleh dan tidak sah bermakmum kepada imam yang tidak mampu membaca dengan baik. Karena imam harus mampu dan layak untuk menanggung bacaan makmum. Sedangkan imam yang bacaannya tidak baik tentu tidak layak untuk menanggung bacaan makmum yang baik.

Berbeda jika makmum dan imam sama-sama tidak baik bacaannya, dan keduanya memiliki kesalahan yang sama, maka mereka dapat melakukan jamaah bersama meski imam dianggap tidak bisa membaca dengan baik.

...

Demikian penjelasan tentang berjamaah dengan imam yang tidak bisa membaca Al-Fatihah dengan baik. Secara kesimpulan, orang yang tidak bisa membaca Al-Fatihah dengan benar tidak sah menjadi imam, kecuali makmumnya memiliki kesalahan yang sama.

Sedangkan orang yang salah baca, seperti salah harakat dalam membaca Al-Fatihah, maka makruh berjamaah dengannya jika kesalahan itu tidak mengubah makna, dan tidak sah jika kesalahan tersebut sampai berdampak mengubah makna. Wallahu a’lam.

Ustadz Muhammad Zainul Millah, Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar