Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis ke program sahur yang dibawakan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Teguran ini diberikan karena penampilan putra bungsu mereka, Rayyanza Malik Ahmad, dalam tayangan tersebut.

KPI Pusat menyebut tayangan sahur yang dibawakan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina pada tanggal 13-14 Maret 2024 menampilkan anak di bawah umur. Mereka memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dengan klasifikasi R13.

Menanggapi teguran tersebut, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mengungkapkan pendapat mereka dalam tayangan YouTube mereka. Mereka mengakui bahwa program sahur mereka tidak lagi ditayangkan secara live karena masalah teknis. Namun, Raffi Ahmad mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah masalah serius dan yang penting adalah semangat puasa. Mereka juga menyebut bahwa program sahur mereka 'dibungkus' bukan karena masalah rating.

Pada kesempatan tersebut, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina juga berbicara tentang kebersamaan mereka saat sahur di rumah bersama keluarga kecil mereka. Mereka menyebut bahwa program sahur mereka memberikan kesempatan untuk berkumpul dan bersantap sahur bersama.

Pada awal puasa 2024, keluarga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mendapat kritik karena kehadiran Rayyanza dalam acara program sahur mereka. Pada salah satu segmen, Rayyanza terlihat mengantuk dan bahkan menyandarkan kepalanya ke pundak pengasuhnya. Kritik tersebut menyebut tindakan Raffi dan Nagita sebagai bentuk eksploitasi anak.