Pertambangan kripto sering buat pusing berbagai negara. Terbaru, Kazakhstan akan mendongkrak pajak untuk uang digital ini. Dilansir dari Coindesk,  Presiden Kazakhstan, Kassym-Jomart Tokayev mengatakan bahwa proposal pajak ini akan segera berlaku pada 1 April tahun ini.

Negara tersebut menjadi surga bagi penambang kripto karena sebelumnya China melarang penambangan kripto. Terlebih, tahun kemarin Kazakhstan mengalami surplus suplai listrik.

Seperti apa faktanya?

1. Tarif listrik bisa mencapai Rp 167,91 per kWh untuk penambang.
2. Penambang juga bisa dikenakan pajak impor untuk peralatan mining.
3. Saat ini, tarif harga listrik adalah Rp 33,59 per kWh.
4. Presiden Kazakhstan mengatakan bahwa penambangan kripto membebani kebutuhan listrik di negaranya. 

Pemerintah setempat juga akan melakukan pendataan penambangan kripto. Operasi penambangan yang tidak terdaftar akan segera dibasmi.