Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar sidang penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 untuk Anggota DPR, DPD, dan DPRD (PHPU Pileg 2024) pada 29 April sampai 3 Mei 2024 mendatang.

Muhidin mengatakan terkait mekanisme tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan PHPU Pileg 2024, terdapat hal-hal yang perlu dikoordinasikan terkait dengan penyelenggaraan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif.

Tahapan dan Jadwal Penanganan Sengketa Hasil Pileg 2024

  1. Pengajuan Permohonan Pemohon: 20 - 23 Maret 2024
  2. Melengkapi dan Memperbaiki Permohonan Pemohon: 23 - 26 Maret 2024
  3. Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 23 - 26 Maret 2024
  4. Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 26 - 27 Maret 2024
  5. Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 28 Maret - 24 April 2024
  6. Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan: 23 - 24 April 2024
  7. Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait: 23 - 24 April 2024
  8. Penetapan dan Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait: 24 - 29 April 2024
  9. Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Para Pihak dan Pemberi Keterangan: 24 - 29 April 2024
  10. Pemeriksaan Pendahuluan: 29 April - 3 Mei 2024
  11. Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan: 3 - 13 Mei 2024
  12. Pemeriksaan Persidangan: 6 - 15 Mei 2024
  13. Rapat Permusyawaratan Hakim: 15 - 20 Mei 2024
  14. Pengucapan Putusan/Ketetapan Pertama: 21 - 22 Mei 2024
  15. Pemeriksaan Persidangan (Lanjutan): 27 - 31 Mei 2024
  16. Rapat Permusyawaratan Hakim (Lanjutan): 3 - 6 Juni 2024
  17. Pengucapan Putusan/Ketetapan (Lanjutan): 7 - 10 Juni 2024
  18. Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan: 7 - 10 Juni 2024

Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Sementara itu, hasil sengketa sidang PHPU Pilpres 2024 bahwa MK menolak seluruhnya permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Begitupun dengan sidang PHPU Pilpres 2024 bahwa MK menolak seluruhnya permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden gugatan Ganjar-Mahfud yang tertuang dalam Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).