Bagi sebagian kalangan perempuan, terbiasa menggunakan riasan berupa makeup di wajah, misalnya karena tuntutan pekerjaan. Namun, bagaimana hukum wudhu bagi wanita yang masih menggunakan riasan wajah atau makeup tanpa dibilas terlebih dahulu? Apakah wudhunya tetap sah atau tidak?

Ulama telah sepakat bahwa syarat sah wudhu adalah tidak ada penghalang air ke anggota wudhu. Jika ada benda yang menghalangi air, maka wudhunya tidak sah. Misalnya, jika wajah masih tertutup oleh cat yang tebal atau tinta yang tebal, maka wudhunya tidak sah. Begitu pula jika kepalanya masih tertutup oleh helm saat mengusapnya dengan air, wudhunya juga tidak sah.

Terkait hukum wudhu memakai makeup, jika jenis makeup tidak tahan air, maka wudhunya otomatis sah. Namun, jika jenis makeup waterproof yang menghalangi air sampai ke kulit, maka wudhunya tidak sah. Solusinya adalah membersihkan makeup terlebih dahulu sebelum berwudhu. Jadi, jika menggunakan makeup yang tidak tahan air, tidak mengapa berwudhu menggunakan air. Namun, jika menggunakan makeup waterproof, terlebih dahulu bersihkan makeup tersebut sebelum berwudhu.