Apple App Store Melanggar Undang-Undang Pasar Digital UE
Apple App Store, platform distribusi aplikasi resmi untuk perangkat iOS, dilaporkan melanggar Undang-Undang Pasar Digital UE yang baru diberlakukan. Undang-undang tersebut bertujuan untuk memastikan persaingan yang adil dan melindungi kepentingan konsumen dalam ekosistem digital.
Baca juga : Viktor Gyokeres Pilih Arsenal Sebagai Klub Berikutnya
Salah satu poin utama dalam pelanggaran ini adalah praktik Apple yang memaksa pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran dalam aplikasi (in-app purchase) yang disediakan oleh Apple. Hal ini berarti bahwa pengembang harus membayar komisi kepada Apple atas setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi mereka.
Undang-undang baru yang diberlakukan oleh UE melarang praktik semacam ini dan mewajibkan platform seperti Apple App Store untuk memberikan pilihan alternatif kepada pengembang aplikasi.
Jika Apple terbukti melanggar undang-undang ini, mereka dapat menghadapi sanksi berat, termasuk denda yang besar dan perubahan signifikan dalam cara mereka beroperasi.