Ardhito Pramono terjerat kasus narkoba pada Januari kemarin. Dari penyelidikan, ia terbukti membawa narkoba ganja dan pilAlprazolam. Saat ditangkap, Ardhito diketahui tengah menikmati ganja.

Dilansir dari Liputan6, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan bahwa polisi menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Kasusnya sendiri ditangani oleh Polres Jakarta Barat.

Seperti apa faktanya?

1. Penghentian ini merupakan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI.
2. Ardhito direkomendasikan mendapatkan perawatan di RSKO atau Rehab dalam kategori pengguna.
3. Hal ini merupakan bagian dari keadilan restoratif.
4. Hal ini sejalan dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.
5. Polisi berharap Ardhito dalam posisinya bisa disembuhkan dari ketergantungan narkoba. 

Polisi juga mengecek kondisi terakhir Ardhito di RSKO. Polisi sendiri berharap Ardhito bisa kembali ke masyarakat dan kembali berkarya.