Pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi masalah pelik di Tanah Air. Banyak yang tergiur janji manisnya tapi di akhir harus menghadapi bunga yang tidak masuk akal. DIlansir dari Liputan6, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) berkolaborasi dengan pemerintah merilis situs www.cekfintech.id.

Dengan situs ini, warganet bisa dengan mudah mengecek apakah pinjol yang akan digunakan legal atau tidak. Diharapkan masyarakat akan lebih teredukasi dengan adanya situs ini.

Bagaimana caranya?

1. Mencari nama Pinjol di kolom Daftar Fintech Berizin dan Terdaftar.
2. Di kolom tersebut juga akan terdaftar akun media sosial dan kontak resmi dari pinjol tersebut.

Menariknya situs www.cekfintech.id juga menyediakan jasa cek rekening. Pengguna bisa mengecek apakah akun rekening bank pinjol yang sedang ditelusuri terlibat dalam tindak kejahatan.