Seorang pegawai bank memakai dana nasabah untuk investasi di binary option Binomo. Bukannya untung, si pegawai bank plat merah ini malah terjerat hutang. Aksinya terungkap usai bank tersebut melakukan audit internal.

Dilansir dari Liputan6, pria tersebut melakukan aksinya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Berkat aksinya tersebut, negara rugi Rp 1.1 miliar. Kini, pegawai tersebut sudah berstatus terdakwa.

Seperti apa kisahnya?

1. Terdakwa mengaku sudah bermain Binomo sejak 2019. 
2. Ia menggunakan tabungan nasabah sebagai penjamin ppinjaman. 
3. Rekening nasabah tersebut dijaminkan tanpa sepengetahuan pimpinan bank.
4. Terdakwa sempat menjual rumah tapi kerugian masih banyak.

Karena pegawai tersebut tidak punya uang lagi untuk mengganti kerugian, kini ia menerima segala konsekuensi hukum yang ada.

Platform Binary Option seperti Binomo sudah dilarang di Indonesia. Binomo sudah dimasukkan dlam daftar hitam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).