Lebaran ini pekerja akan berbahagia. Mereka yang bergaji di bawah Rp 3.5 juta akan mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta. Dari rilis yang diterima, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Bagaimana syaratnya?

1. WNI
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Gaji upah maksimal Rp 3.5 juta.
4. Jika berada di wilayah dengan UMP Lebih dari Rp 3.5 juta, maka mengikuti UMP daerah tersebut.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
6. Diutamakan bekerja di sektor Barang dan Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, Perdagangan dan Jasa.

Cara Mengecek Bantuan Subsidi Upah

1. Klik Kemnaker.go.id
2. Daftar akun dengan mengikuti persyaratan yang ada.
3. Login.
4. Lengkapi biodata.
5. Cek pemberitahuan. 

Sumber dana dari bantuan ini adalah dana Rp 8.8 triliun dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional/PEN. Pencarian ini akan digarap oleh Kementrian Ketenagakerjaan.