Pemerintah sedang menguji kebijakan yang mewajibkan kendaraan untuk mempunyai stiker hologram. Dilansir dari Kompas, inovasi ini diharapkan bisa memudahkan berbagai permasalahan yang umum ditemui masyarakat di jalanan.

Apa saja fiturnya?

1. Polisi lebih mudah menilang melalui e-tilang.
2. Memudahkan duplikasi plat nomor kendaraan.
3. Memudahkan pembayaran pajak secara digital.
4. Memudahkan transaksi tol, parkir, dan lainnya tanpa bantuan petugas.

Seperti apa bentuknya?

1. Akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atau atas.
2. Berukuran 60 x90 milimeter.
3. Berisi informasi nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, dan barcode.