Membuat KTP tentu merupakan salah satu hal yang menjadi kewajiban bagi masyarakat yang berusia 17 tahun ke atas. Sehingga, kamu perlu mengetahui caranya supaya dapat membuat KTP. KTP sendiri merupakan hal yang penting dalam kehidupan, terutama berurusan dengan administrasi. Namun, ada baiknya kamu mengetahui beberapa syarat membuat KTP, yakni:

Syarat membuat e-KTP tahun 2022
Sumber: Canva


Adapun syarat membuat e-KTP yang harus diketahui, yakni:

1. Telah berumur 17 tahun.
2. Membawa fotokopi KK saat membuat KTP.
3. Tidak perlu pengantar RT/RW/desa/keluarahan
Datang ke Dinas Dukcapil.
4. Saat pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan.

Selanjutnya, kamu dapat mengetahui beberapa cara membuat KTP sebagai berikut ini:

Berikut ini cara membuat e-KTP tahun 2022 yang dilansir dari laman Indonesia.go.id, yakni:

1. Fotokopi dokumen yang diperlukan
Sumber: Canva


Jika telah memperoleh semua dokumen yang diperlukan, fotokopi atau gandakan semua dokumen itu.

Alasannya, pihak kelurahan hanya memerlukan selembar salinan bagi setiap dokumen, namun usahakan menyimpan dua atau tiga lembar salinan dari setiap dokumen.

2. Mendatangi kelurahan atau Dukcapil

Kamu dapat menyerahkan salinan dokumen pada petugas kelurahan. Upayakan membawa dokumen asli guna diperlihatkan, apabila petugas meminta.

3. Foto dan sidik jari

Usai menyerahkan dokumen, pemohon akan dipanggil dalam pengambilan foto dan sidik jari. Apabila semua proses sudah selesai, pemohon akan diberikan surat pengantar supaya ditunjukkan ketika mengambil e-KTP.