Kartu Keluarga adalah sebuah dokumen yang sangat penting bagi suatu keluarga. Untuk membuatnya, kamu perlu menyiapkan beberapa syarat lebih dulu. Caranya sangat mudah, kamu dapat melakukanya di HP dengan beberapa langkah saja.

Untuk membuat Kartu Keluarga, kamu dapat membuatnya secara online. Caranya sangat mudah sekali dan tidak ribet. Kamu hanya perlu melengkapi syarat dan kemudian kamu dapat mencetak Kartu Keluarga kamu sendiri di rumah.

Lalu bagaimana cara membuat Kartu Keluarga secara online? Terdapat dua cara yang dapat kamu lakukan untuk membuat Kartu Keluarga secara online. Berikut ini adalah cara mudah dan simpel untuk membuat Kartu Keluarga.

2 Cara Membuat Kartu Keluarga

Sebelum kamu membuat Kartu Keluarga secara online, sebaiknya kamu menyiapkan persyaratanya terlebih dulu. Sehingga ketika kamu diminta memasukan persyaratan kamu tidak perlu mencarinya lagi.

Berikut ini adalah cara membuat Kartu Keluarga secara online.

Membuat KK Online Melalui Situs Kemendagri
istmewa


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempermudah urusan dalam pembuatan dokumen secara online melalui situs resmi mereka. Untuk cara membuat kartu keluarga online di situs Kemendagri seperti di bawah ini:

- Kunjungi https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id. Dan buatlah akun terlebih dulu di situs tersebut dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik.

- Isi data diri berupa 16 digit angka NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, nomor ponsel yang masih aktif, email, password, dan captcha.

- Setelah kamu mengisi semua data tersebut, jangan lupa untuk memverifikasi data dengan memasukan kode yang dikirim ke nomor ponsel yang kamu daftarkan.

- Selanjutnya masuk ke aplikasi SaPA Kemendagri.

- Setelah berhasil mendaftar, akun yang kamu buat digunakan untuk masuk ke aplikasi SaPA Kemendagri.

- Dalam aplikasi ini, kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan kartu keluarga.

- Masuk ke aplikasi, kemudian login menggunakan nomor ponsel dan password yang sudah kamu daftarkan.

- Pilih fasilitas pengurusan dokumen secara online.

- Isi formulir permohonan pembuat kartu keluarga.

- Kamu akan mendapatkan notifikasi secara online untuk mencetak kartu keluarga.

- Setelah kamu sudah mendapatan notifikasi mencetak kartu keluarga secara online, kamu dapat mencetaknya sendiri menggunakan kertas HVS 80 gram.

Membuat KK Online Melalui Situs Disdukcapil

Ketika mencetak KK, pemohon akan diberikan PIN secara pribadi oleh Dukcapil. PIN tersebut bersifat rahasia yang akan masuk ke notifikasi ponsel atau email. Karena memang bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan kepada siapapun. Berikut ini adalah cara membuat KK online:

- Kamu dapat mengajukan permohonan melalui web online dan aplikasi mobile yang disediakan oleh masing-masing Disdukcapil Kab/Kota. 

- Saat mengisi permohonan, kamu wajib menyertakan nomor ponsel atau alamat email yang aktif.

- Dalam prosesnya, petugas Dukcapil akan memproses permohonan yang kamu ajukan. 

- Setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil. 

- Kemudian sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada kamu melalui SMS dan email berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN. 

- Kamu dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan sendiri di rumah.