PPh memiliki kepanjangan Pajak Penghasilan, sedangkan PPh terutang ialah suatu pajak terutang yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak. Menurut istilah lainnya mirip dengan utang pajak. PPh terutang diambil berdasarkan masa pajak, tahun pajak, serta bagian tahun. Hal ini sudah sesuai dengan apa yang tertera pada Undang-Undang.

Sebelum masuk lebih jauh pada pembahasan mencari PPh terutang, ada beberapa istilah yang perlu kita kenali yaitu dasar hukum PPh terutang:

- UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP

Dalam hal ini terdapat pada pasal 10, bahwa undang-undang ini menetapkan pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada saat tertentu dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak.

- UU KUP Pasal 1 Ayat 10

Dalam hal ini pajak terutang dalam UU KUP Pasal 1 mirip dengan UU Nomor 28 Tahun 2007.

- UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh

Dalam pasal 17 Undang-Undang ini memuat tarif pajak penghasilan untuk orang pribadi dan badan. Wajib pajak membutuhkan informasi ini untuk menghitung pajak terutang dari penghasilan kena pajak.

- PER-4/PJ/2009

Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor 4 Tahun 2009, memang tidak secara khusus menyebutkan PPh terutang. Namun peraturan ini memuat penjelasan serta petunjuk untuk melakukan pencatatan pajak penghasilan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang.

- PER-32/PJ/2015


Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 2015 yang mengatur tarif pajak penghasilan, dengan fokus pada pajak penghasilan pribadi. Dalam peraturan ini terdapat perbedaan tarif yang dikenakan pada wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan yang belum. Anda dapat menemukannya pada bab VII pasal 20.

Cara Mencari PPh Terutang

sumber; pixabay.com


Untuk mencari suatu pajak penghasilan terutang dapat dilakukan dengan menggunakan rumus tertentu. Memperhatikan UU No 36 Tahun 2008, PPh terutang dapat dihitung sesuai dengan Penghasilan Kena Pajak. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

- Diambil 5% dari Penghasilan Kena Pajak, bagi penghasilan hingga Rp. 50.000.000/tahun.
- Diambil 15% dari Penghasilan Kena Pajak, bagi penghasilan di atas Rp. 50.000.000 hingga Rp. 250.000.000/tahun.
- Diambil 25% dari Penghasilan Kena Pajak, bagi penghasilan di atas Rp. 250.000.000 hingga Rp. 500.000.000/ tahun.
- Diambil 30% dari Penghasilan Kena Pajak, bagi penghasilan di atas Rp. 500.000.000/tahun.

Setelah mengenal beberapa perhitungan di atas, mari kita mencoba mengerjakan beberapa latihan soal. Agar dapat memahami lebih mendalam.

Contoh soal:

Dinda merupakan seorang karyawan di perusahaan PT. Elkurnia. Memiliki penghasilan senilai Rp. 7.000.000 per bulan atau Rp. 84.000.000 per tahunnya. Penghasilan tidak kena pajaknya ialah Rp. 64.000.000, berarti penghasilan kena pajaknya ialah Rp. 20.000.000.

Diketahui:

Penghasilan per tahun: Rp. 84.000.000
Penghasilan tidak kena pajak: Rp. 64.000.000
Penghasilan Kena pajak: Rp. 20.000.000
PPh terutang: ?


Penyelesaian:

PPh terutang = Penghasilan Kena Pajak x 15% (di atas Rp.50.000.000)
PPh terutang = Rp. 20.000.000 x 15%
PPh terutang = Rp. 3.000.000


Demikianlah langkah-langkah dalam mencari PPh terutang. Jadi sebelum melakukan penghitungan, ketahui dulu dasar hukumnya dan pahami rumusnya. Guna mendapatkan pemahaman lebih lanjut, buat latihan soal sendiri di rumah.