ASN (Aparatur Sipil Negara) Kementerian Agama (Kemenag) Takalar dilarang terlibat dalam politik praktis. Hal ini disampaikan oleh Solihin, Kepala Kemenag Takalar, sebagai upaya menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.

Menurut Solihin, ASN Kemenag Takalar harus fokus pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat. Terlibat dalam politik praktis dapat mempengaruhi netralitas dan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas ASN. Solihin juga mengingatkan bahwa ASN yang terlibat dalam politik praktis dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.