Surat pemberitahuan kampanye partai politik di DKI Jakarta diimbau untuk menggunakan aplikasi WhatsApp (WA) sebagai media pengiriman. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan kertas dan meminimalisir kontak fisik di tengah pandemi COVID-19.

Surat tersebut berisi informasi mengenai jadwal kampanye, lokasi, dan tema yang akan disampaikan oleh masing-masing partai politik. Dengan menggunakan WA, partai politik diharapkan dapat lebih efektif dalam menyampaikan pesan kampanye kepada masyarakat DKI Jakarta.

Penggunaan WA sebagai media pengiriman surat pemberitahuan kampanye juga diharapkan dapat memudahkan partai politik dalam mengelola dan memantau pesan yang telah dikirim. Selain itu, WA juga memungkinkan partai politik untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat melalui fitur pesan singkat.