Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Mata Uang Kripto Haram

"Keputusan ini akankah mempengaruhi nilai Bitcoin?"

News | 19 January 2022, 15:25
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Mata Uang Kripto Haram

Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat Muhammadiyah menetapkan bahwa mata uang kripto haram sebagai alat instrumen investasi ataupun sebagai alat tukar. Dilansir dari Liputan6, terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto.

Seperti apa pertimbangannya?

1. Mata uang Kripto memiliki banyak kekurangan.
2. Sifat spekulatif yang dinilai mengandung ketidakjelasan (gharar).
3. Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying asset.
4. Sebagai alat tukar, hukum asal mata uang kripto adalah boleh (mubah) asal kedua belah pihak yang terlibat sama-sama rida dan tidak melanggar peraturan.

Muhammadiyah mengatakan bahwa standar mata uang harus memenuhi dua syarat. Pertama harus diterima masyarakat. Yang kedua adalah disahkan oleh pihak berwenang seperti bank sentral. 

(aziz talaksa/sso)


Rekomendasi untuk Anda

Berita Terbaru


Zodiak Taurus Hari Ini

Percintaan

Pada bulan Mei 2024, hubungan percintaan Taurus akan mengalami perkembangan yang positif. Anda akan merasakan kehangatan dan keintiman yang lebih dalam dengan pasangan Anda. Jika masih single, ada kemungkinan untuk bertemu dengan seseorang yang istimewa.



Taurus Selengkapnya