Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat Muhammadiyah menetapkan bahwa mata uang kripto haram sebagai alat instrumen investasi ataupun sebagai alat tukar. Dilansir dari Liputan6, terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto.
Seperti apa pertimbangannya?
1. Mata uang Kripto memiliki banyak kekurangan.
2. Sifat spekulatif yang dinilai mengandung ketidakjelasan (gharar).
3. Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying asset.
4. Sebagai alat tukar, hukum asal mata uang kripto adalah boleh (mubah) asal kedua belah pihak yang terlibat sama-sama rida dan tidak melanggar peraturan.
Muhammadiyah mengatakan bahwa standar mata uang harus memenuhi dua syarat. Pertama harus diterima masyarakat. Yang kedua adalah disahkan oleh pihak berwenang seperti bank sentral.
(aziz talaksa/sso)
Mengapa Abah Guru Sekumpul Menolak Hadiah Setandan Pisang dari Santri?
Cara Doa Cepat Dikabulkan Menurut Buya Arrazy Hasyim Tanpa Menunggu Waktu Mustajab
PSG vs Nantes: Pertarungan Seru di Ligue 1 yang Tak Terlupakan
Kisah Karomah Mbah Hamid Pasuruan dan Santri yang Tak Menyadari Nabi Khidir
3 Syarat Tobat yang Diterima Menurut Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Mengapa Menperin Menolak Proposal Apple Rp 1,5 Triliun untuk iPhone 16?
Trik Mudah Agar Nasi yang Dimasak Selalu Enak dan Tahan Lama
Prediksi Pertandingan Zwolle vs Sparta Rotterdam: Siapa yang Akan Menang?
KH Saifuddin Zuhri dan Karomah Mbah Mangli: Pelajaran Berharga dari Seorang Wali
Dalam hal percintaan, Sagitarius akan merasakan kebahagiaan dan kedekatan dengan pasangan. Bagi yang lajang, peluang untuk bertemu seseorang yang menarik sangat tinggi, terutama di akhir bulan.