Ibadah haji memiliki rukun atau bagian-bagian yang tidak dapat ditinggalkan. Ibadah haji yang agung harus melibatkan semua rukunnya tanpa kecuali. Jika salah satu rukun tidak dilaksanakan, maka ibadah hajinya tidak sah dan kewajiban haji tidak gugur bagi jamaah tersebut.

Berikut ini adalah enam rukun haji yang harus dilaksanakan oleh jamaah haji dalam kondisi apapun:

1. Ihram

Ihram adalah tanda masuknya seseorang dalam rangkaian manasik haji dengan niat haji di dalam hati. Jamaah dianjurkan untuk melafalkan niat ihram haji dengan lisannya. Sebelum melafalkan niat, jamaah haji harus mandi dan mengenakan pakaian ihram terlebih dahulu. Jamaah haji juga harus segera meninggalkan larangan-larangan haji setelah melafalkan niat ihram.

2. Wukuf

Wukuf adalah kehadiran seseorang di Arafah dari zuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai Subuh tanggal 10 Dzulhijjah. Jamaah haji dianjurkan untuk memperbanyak zikir dan doa ketika wukuf.

3. Tawaf

Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali dalam keadaan suci yang diawali dari arah Hajar Aswad. Jamaah haji dianjurkan untuk membaca talbiyah. Tawaf ifadhah dapat dilakukan mulai dari tengah malam 10 Dzulhijjah.

4. Sa'i

Sa'i adalah jalan kaki antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali. Sa'i harus dilaksanakan dengan perhitungan yang meyakinkan dan tidak boleh kurang dari 7 kali. Bagi lansia dan mereka yang memiliki uzur, sa'i dapat dilaksanakan dengan bantuan kursi roda.

5. Tahallul

Tahallul dilakukan dengan mencukur atau menggunting rambut. Minimal mencukur 3 lembar rambut, sedangkan afdalnya adalah mencukur secara merata.

6. Tertib

Rukun haji harus dilaksanakan secara berurutan sesuai dengan tata cara dan anjuran dari praktik haji Nabi Muhammad saw.

Enam rukun haji ini harus dilaksanakan tanpa kecuali. Tidak ada penggantian atau kompensasi untuk rukun-rukun ini. Semoga penjelasan ini dapat dipahami dengan baik.