Tawaf merupakan ibadah haji yang wajib dilakukan oleh jamaah haji. Tawaf di Ka'bah adalah mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah sebanyak tujuh kali. Jarak total putaran Tawaf mencapai sekitar 6 kilometer, dengan jarak ideal antara jamaah dan Ka'bah sekitar 3-7 meter. Bagi jamaah dengan kondisi fisik lemah, istirahat saat Tawaf diperbolehkan.

Menurut Imam Syafi'i dan Syekh Zakariya al-Anshari, istirahat saat Tawaf diperbolehkan bagi jamaah yang kelelahan atau memiliki udzur sakit. Hukum istirahat saat Tawaf adalah sah dan tidak membatalkan Tawaf. Hal ini karena Tawaf secara berkesinambungan tanpa jeda atau berhenti hukumnya sunnah, bukan wajib. Dengan beristirahat, jamaah dapat menjaga stamina dan konsentrasi mereka sehingga dapat menyelesaikan Tawaf dengan khusyuk dan penuh makna.

Bagi jamaah yang tidak mampu menyelesaikan Tawaf dengan berjalan kaki secara penuh, Tawaf dengan beristirahat tetap sah dan mendapatkan pahala yang sama. Jamaah dapat menggunakan kursi roda, kereta dorong, atau bahkan digendong oleh orang lain. Selama niat dan syarat Tawaf terpenuhi, maka Tawaf tersebut tetap sah dan berpahala.

Dengan demikian, Islam sangat menjunjung tinggi kemudahan dan tidak memberatkan umatnya. Jamaah yang memiliki kondisi kesehatan tertentu tidak perlu khawatir, mereka tetap dapat melaksanakan Tawaf dengan tenang dan mendapatkan pahala yang sama.