Secara bahasa, kata sholat berasal dari bahasa Arab 'á¹£alla' yang artinya doa. Sholat merupakan perintah wajib bagi setiap umat muslim. Allah SWT berfirman dalam surah An-Baqarah ayat 45: 'Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan sholat. Dan (sholat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.'

Agar dapat melaksanakan sholat dengan tenang dan khusyuk, terdapat sejumlah aturan atau ketentuan yang harus diperhatikan, termasuk perkara yang dapat membatalkan sholat. Salah satunya adalah gerakan bagian tubuh di luar tuntunan sholat, seperti gerakan menggaruk kepala. Namun, apakah hal ini benar-benar dapat membatalkan sholat?

Perlu dipahami bersama bahwa gerakan terhitung banyak ketika berlangsung tiga kali secara berturut-turut atau beriringan tanpa jeda yang cukup lama. Namun, jika tiga gerakan tersebut dilaksanakan dengan jeda cukup lama, maka gerakan yang pertama sudah tidak dihitung lagi. Terputusnya suatu gerakan dalam sholat adalah ketika terdapat jeda sekitar satu rakaat sholat.

Ketentuan ini berlaku pula untuk gerakan menggaruk kepala. Jika menggerakkan tangan ke arah kepala dan kemudian menggaruk rambut kepala tanpa menggerakkan telapak tangan, ini tidak membatalkan sholat. Namun, perlu diingat bahwa gerakan-gerakan kecil seperti gerakan jari-jari, bibir, dan lidah tidak termasuk dalam ketentuan ini. Menggerakkan jari-jari dengan jumlah yang banyak dihukumi makruh.