Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memastikan Starlink sudah memenuhi izin untuk menjadi penyedia layanan telekomunikasi dan Internet Service Provider (ISP) di Indonesia. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kanson, menyebutkan layanan koneksi Starlink lebih dibutuhkan di daerah yang terisolir dan minim jaringan internet.

"Starlink tak mungkin masuk di Jakarta, karena layanan di sini sudah baik. Makanya ada tepatnya nanti yang akan kita tata untuk pengelolaannya," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024.

Baca Juga:

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Starlink merupakan layanan internet berbasis satelit milik taipan bisnis teknologi, Elon Musk. Penerbitan izin untuk layanan asal Amerika Serikat itu, menurut Usman, sudah melewati sejumlah kajian dan faktor pendukung yang diklaim bisa mendukung perekonomian dan pertumbuhan teknologi di Indonesia.

"Masih banyak daerah yang belum terjangkau oleh internet. Di Indonesia baru sekitar 78,9 persen penduduk yang memiliki akses, 21 persen lainnya tidak," ujar dia.

Usman menilai kehadiran Starlink akan berpengaruh terhadap persaingan bisnis telekomunikasi dan jaringan di dalam negeri. Optimistis soal kompetisi yang sehat, Usman memastikan kehadiran Starlink tidak akan mengganggu bisnis penyedia internet lokal yang sudah ada sejak lama.

Baca Juga:

Seloroh Basuk Hadimuljono soal Starlink Bakal Uji Coba di IKN: HP Saya Masih Nokia

Dia mengibaratkan persaingan bisnis internet domestik seperti layanan pengisian bahan bakar. "Lihat hasilnya, masyarakat tetap suka ke SPBU juga dibanding merek asing," ucap Usman.

Wajib Membuat Badan Hukum dan Menjaga Data Pengguna

Usman menegaskan bahwa proses penyusunan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan lini bisnis SpaceX itu tidak semudah yang terlihat. Sebelum masuk ke Indonesia, banyak kajian dan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Starlink.

Salah satu syarat terpenting bagi Starlink adalah pembentukan perusahaan berbadan hukum di Indonesia. Ada pula kewajiban untuk melindungi data pengguna melalui registrasi.

"Tindakan ini dilakukan untuk menjadi pertanggung jawaban di kemudian hari, jika pengguna menyampaikan keluhan terhadap Starlink," ujar Usman.

Kominfo juga membawa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebelum menyetujui layanan Starlink di Indonesia. Setiap penyedia layanan, Usman meneruskan, harus memakai data sesuai peruntukannya dan tidak boleh disalahgunakan.

"Untuk instrumen pendukung hadirnya layanan Starlink ini, kami sudah susun semua sesuai regulasi dan ada payung hukumnya," tuturnya. "Untuk selanjutnya pemerintah akan menata kembali kelola bisnisnya supaya tidak terkesan menyaingi perusahaan lokal, namun meningkatkan layanan."

Pilihan Editor: Teknologi Roket Semakin Pesat, Periset BRIN Ungkap Tantangan Pengembangannya