Menurut Wikipedia, akta kelahiran atau akta lahir merupakan tanda bukti yang berisi pernyataan penting kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang dicetak.

Jika kamu memakai akta kelahiran, bayi yang dilaporkan bisa terdaftar di Kartu Keluarga (KK) dan memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan perkembangan teknologi yang kian cepat, kini membuat akta kelahiran dapat diurus melalui proses yang mudah dan cepat lewat online. Namun, sebelum mengetahui caranya kamu dapat mengetahui beberapa persyaratannya yakni:
Sumber: Pexels.com


- Akta nikah/kutipan akta perkawinan.
- KK tempat penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
- KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau
- Paspor untuk WNI bukan penduduk dan orang asing.
- SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran (untuk yang tidak mempunyai surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong).
- SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami-istri (untuk yang tidak mempunyai akta perkawinan, telah berstatus kawin pada Kartu Keluarga dan telah terstruktur suami-istri-anak di Kartu Keluarga).

Adapun tata cara pengurusan akta kelahiran secara online dikutip dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, yaitu:
Sumber: Pexels.com


1. Akses situs Dukcapil memakai NIK

Pemohon melaksanakan registrasi di laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web guna memperoleh hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.

2. Mengisi formulir dan unggah berkas persyaratan

Pemohon yang sudah memperoleh hak akses, lalu bisa mengisi formular di aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah beberapa persyaratan.

3. Terima tanda bukti permohonan

Pemohon yang sudah mengisi formular aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan akan memperoleh tanda bukti permohonan.

4. Tunggu verifikasi dan validasi petugas

Petugas di instansi pelaksana akan memverifikasi dan memvalidasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

5. Petugas menerbitkan register akta kelahiran

Seusai dilaksanakannya verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil di instansi pelaksana akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

6. Kutipan akta kelahiran diberi tanda tangan elektronik


Pejabat pencatatan sipil di instansi pelaksana lantas memberikan tanda tangan elektronik di kutipan akta kelahiran.

7. Pemberitahuan lewat email

Petugas mengirimkan pemberitahuan lewat surat elektronik untuk pemohon.

8. Cetak mandiri akta kelahiran

Pemohon bisa mencetak kutipan akta kelahiran yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.