Pengertian Sholat

Salat atau sholat adalah salah satu jenis ibadah di dalam agama Islam yang dilakukan oleh Muslim. Kegiatan salat meliputi perkataan dan perbuatan yang diawali dengan gerakan takbir dan diakhiri dengan gerakan salam. Kedudukan salat di dalam Islam ialah sebagai rukun Islam yang kedua.

Dalam pelaksanaan sholat fardhu dikenal beberapa istilah di antaranya adalah ada', i'adah, dan qodho. Qodho merupakan istilah yang paling familiar didengar. Qodho artinya melakukan sholat fardhu (atau ibadah yang lain, semisal puasa) di luar waktu semestinya disebabkan oleh alasan-alasan tertentu. Atau singkatnya qadha sholat artinya mengganti sholat.

Hukum Sholat

Hukum sholat bagi orang muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat adalah wajib. Orang yang sudah dikenai hukum wajib melaksanakan sholat apabila ia meninggalkan sholat, baik sengaja atau tidak sengaja maka orang tersebut wajib mengqodho shalatnya. Terkadang, ada beberapa orang Islam yang meninggalkan shalat karena alasan-alasan tertentu dan belum sempat mengqodho shalatnya sampai dia meninggal dunia.

Orang yang meninggal dalam keadaan mempunyai hutang sholat, maka tidak wajib diqodho dan tidak wajib membayar fidyah. Ibnu Burhan meriwayatkan dari qoul qadim; Jika mayyit meninggalkan harta warisan, maka boleh bagi walinya untuk mengqodhoi sholatnya mayyit sebagaimana puasa. Sedangkan menurut mayoritas sahabat memberikan satu mud makanan pokok untuk setiap sholat yang ditinggalkan.

Bisa dipahami, di atas menjelaskan bahwa hukum orang yang telah meninggal akan tetapi ada sholat yang belum dikerjakan ada 2: Pertama, tidak perlu mengqodho sholat wajib bagi orang yang sudah meninggal akan tetapi ketika hidupnya ia pernah meninggalkan sholat. Kedua, boleh mengqodho sholat wajib bagi orang yang sudah meninggal. Baik dengan mengganti sholatnya secara langsung atau dengan membayar fidyah.

Hukum Mengqodho Sholat Orang Sudah Meninggal

Berdasarkan di atas juga, bisa disimpulkan, bahwa atau maka keluarga orang yang telah meninggal dunia diperbolehkan mengqodho sholat tersebut dan boleh juga tidak mengqodho sholatnya, boleh juga tidak membayar fidyah sebagai pengganti sholat yang ditinggalkan si mayyit dan hukumnya tidak berdosa. Akan tetapi jika keluarganya ingin mengqodho sholatnya atau ingin membayar fidyah untuk mengganti sholat yang ditinggalkan si mayyit maka diperbolehkan.

Adapun bacaan niat Shalat Qadha adalah sebagai berikut:

صَلِّي فَرْضَ…… مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَآءً لله تَعَالَى

Usholli fardha (sebutkan nama sholat yang diqodho) mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi taala
Artinya: “Saya niat sholat fardha (Sholat yang diqodho) menghadap kiblat, qodhokarena Allah SWT.”

sumber: pixabay

Pelaksanaan sholat qadha harus sesuai dengan tata cara sholat dengan tertib sebagaimana mestinya. Berikut tata caranya:

- Cara mengerjakan sholat fardhu dengan niat mengqodho ditujukan ke orang yang meninggal, sama persis layaknya sholat yang ditinggalkan, dalam hal sifat dan tata caranya. Misalkan, seorang hamba lerluput sholat Zuhur sebab di tengah perjalanan. Maka dia wajib mengerjakan sholat empat rakaat yang sama.

- Pelaksanaan sholat qodho harus sesuai dengan tata cara sholat dengan tertib sebagaimana mestinya, seperti mengqodho sholat Isya di siang hari harus dilakukan dengan suara lantang.