Proposal skripsi hukum perdata adalah dokumen yang berisi rancangan penelitian yang disusun oleh mahasiswa hukum sebagai syarat untuk menyelesaikan program sarjana strata satu (S1) atau strata dua (S2) pada bidang ilmu hukum dengan fokus pada hukum perdata. Proposal skripsi hukum perdata harus memuat latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, serta hasil dan pembahasan yang diharapkan dari penelitian tersebut.

Proposal skripsi hukum perdata juga harus disusun dengan memperhatikan ketentuan akademik yang berlaku, seperti format penulisan, jumlah halaman, dan aturan penulisan referensi. Tujuan utama dari proposal skripsi hukum perdata adalah untuk mengembangkan pengetahuan dan pemahaman mahasiswa dalam bidang hukum perdata serta memperdalam pengetahuan tentang masalah hukum yang relevan dengan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Contoh proposal skripsi hukum perdata
Sumber: Pexels.com


Berikut ini contoh proposal skripsi hukum perdata, yakni:

Judul: Tanggung Jawab Pengadopsi terhadap Anak Asuh dalam Perspektif Hukum Perdata

Latar belakang:

Pengadopsian anak adalah suatu proses hukum yang melibatkan orang tua asuh dan anak yang diadopsi. Proses pengadopsian ini memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bagi anak yang tidak memiliki orang tua. Namun, dalam proses pengasuhan dan pemeliharaan anak asuh, seringkali timbul permasalahan mengenai tanggung jawab dan hak-hak yang dimiliki oleh pengadopsi terhadap anak asuh.

Rumusan masalah:

1. Bagaimana konsep dan mekanisme pengadopsian anak dalam hukum perdata?
2. Apa saja hak dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pengadopsi terhadap anak asuh dalam hukum perdata?
3. Bagaimana penyelesaian sengketa yang terkait dengan hak dan tanggung jawab pengadopsi terhadap anak asuh dalam hukum perdata?

Tujuan penelitian:

1. Menjelaskan konsep dan mekanisme pengadopsian anak dalam hukum perdata.
2. Mengidentifikasi hak dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pengadopsi terhadap anak asuh dalam hukum perdata.
3. Menganalisis penyelesaian sengketa yang terkait dengan hak dan tanggung jawab pengadopsi terhadap anak asuh dalam hukum perdata.

Metode penelitian:

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep hukum perdata. Sumber data yang digunakan adalah bahan-bahan hukum yang terkait dengan pengadopsian anak dalam hukum perdata, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen-dokumen terkait lainnya. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif.

Hasil dan pembahasan:

Penelitian ini menunjukkan bahwa pengadopsian anak dalam hukum perdata diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hak dan tanggung jawab pengadopsi terhadap anak asuh dalam hukum perdata meliputi hak dan kewajiban dalam mendidik, memelihara, dan memberikan nafkah kepada anak asuh. Penyelesaian sengketa yang terkait dengan hak dan tanggung jawab pengadopsi terhadap anak asuh dapat dilakukan melalui mediasi atau melalui pengadilan.

Kesimpulan:

Pengadopsian anak dalam hukum perdata memiliki konsep dan mekanisme yang diatur secara detail dalam peraturan perundang-undangan. Pengadopsi memiliki hak dan tanggung jawab dalam mendidik, membesarkan, dan mengasuh anak.