Bagaimana nasib honorer?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan akan menghapus posisi honorer terhitung tahun depan atau 2023. DIlansir dari Liputan6, pegawai kepemerintahan akan ada dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti apa faktanya?
1. Beberapa pekerjaan yang dulunya diambil honorer akan menggunakan tenaga outsourcing.
2. Tenaga seperti kebersihan, service, security, dan lain-lainnya dipenuhi melalui beban biaya umum, dan bukan biaya gaji.
3. Pemerintah menghimbau agar instansi terus memperhitungkan kebutuhan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer.
4. Pemerintah mengklaim bahwa keberadaan honorer sering tidak ada atau tidak terpakai di berbagai instansi yang ada.
Eks tenaga honorer dipersilahkan untuk mengikuti seleksi dalam bentuk PPPK ataupun CPNS. Ia mengatakan bahwa dengan kebijakan ini sistem manajemen sumber daya manusia akan terintegrasi dengan baik.