Mas kawin alias mahar merupakan salah satu komponen wajib dalam pernikahan. Lazimnya, mahar berupa barang berharga atau memiliki nilai dan atau semacamnya. Namun, tak menutup kemungkinan mahar akan berupa lainnya. Sebab, nabi sendiri menganjurkan agar mahar bukan sesuatu yang memberatkan.
Baru-baru ini beredar video viral pernikahan di mana mempelai pria memberi mahar berupa janji tidak minum-minuman keras atau minum miras. Dilihat di akun Instagram, @tualmalra_info, terlihat sepasang pengantin duduk di hadapan penghulu untuk siap dinikahkan. Disebutkan dalam video tersebut, mempelai pengantin laki-laki bernama Sadam sementara mempelai perempuan bernama Misna.
Tak perlu menunggu lama, dibalas oleh Sadam, “Saya terima nikahnya dengan mas kawin berhenti meminum minuman keras,” kata Sadam membalas ucapan penghulu. Video pernikahan bermahar unik ini langsung menjadi sorotan netizen yang ramai-ramai meninggalkan komentar.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana pandangan Islam mengenai mahar dengan janji tidak minum minuman keras tersebut?
Mahar atau maskawin adalah harta yang wajib diberikan suami kepada istri dengan sebab akad nikah, hukumnya wajib. Walaupun suami istri sepakat meniadakan mahar, maka kesepakatan itu batal dan mahar tetap wajib diberikan. Tujuan pemberian mahar tidak lain sebagai bentuk kesungguhan suami dalam menikahi istrinya. Mahar adalah wujud penghormatan terhadap istri dan bukti betapa Islam sangat memuliakan wanita dengan memberinya hak memiliki harta.
Adapun janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, tidak bisa dijadikan mahar. Janji disamakan dengan akad nikah yang tidak menyebutkan mahar atau tidak bermahar. Akad nikahnya sah, tetapi suami wajib membayar mahar mitsil. Yaitu, mahar yang standar jenis dan jumlahnya mengikuti apa yang pernah diterima saudaranya atau keluarganya dengan mempertimbangkan status sosial, pendidikan, kecantikan, umur, kecakapan dan juga apakah ia perawan atau janda.
Agar penggunaan mahar yang aneh tidak semakin meluas, penghulu harus lebih sering memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang apa yang layak dan tidak layak dijadikan mahar. Gejala pemberian mahar yang bermotif sensasi tentu sudah terdeteksi pada saat calon pengantin mendaftarkan kehendak nikahnya.
Memang, penggunaan mahar yang tidak lazim tidaklah sampai mengakibatkan pernikahan tidak sah. Paling berat, maharnya dihukumkan haram. Suami sebagai pemberi mahar tidak mendapat pahala malah berdosa dan wajib memberikan mahar mitsil, yang nilainya justru lebih besar.
Penting sekali menyadarkan calon pengantin tentang hakekat pernikahan sebagai sesuatu yang sakral, yang seharusnya diniatkan untuk membangun rumah tangga yang bahagia dan kekal serta diridhai Allah. Mahar sebagai pemberian wajib seorang suami dengan penuh keikhlasan dan untuk memuliakan istri, jangan malah dijadikan candaan.
Peru vs Uruguay: Pertarungan Seru di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Doa Menguburkan Kucing: Panduan Lengkap untuk Pecinta Kucing
Siapa Deniz Undav? Bintang Muda Jerman yang Bersinar di UEFA Nations League
5 Strategi Membangun Personal Branding bagi Individu Introvert
Masa Depan Teknologi: Apa yang Dapat Dipelajari dari Anthony Levandowski dan Elon Musk?
YouTube Shorts Kini Diperpanjang Menjadi 3 Menit - Peluang Baru untuk Kreator
Panduan Lengkap Redeem FC Mobile: Cara dan Kode Terbaru Oktober 2024
Khutbah Jumat: Amalan Sunnah dan Keutamaan di Bulan Rabiul Akhir
Dalam hal percintaan, Libra akan merasakan kebahagiaan dan keharmonisan. Bagi yang lajang, peluang untuk bertemu seseorang yang spesial sangat besar, sementara yang sudah berpasangan akan mengalami momen romantis yang memperkuat hubungan.