Cara Melihat Kartu NPWP Online dengan Mudah dan Praktis

"Ketahui cara melihatnya, serta mencetak kartunya"

Tech | 01 October 2022, 16:29
Cara Melihat Kartu NPWP Online dengan Mudah dan Praktis

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas untuk perorangan dalam melaksanakan sebuah hak dan kewajiban dalam transaksi terkait urusan mengenai hal perpajakan. Mengutip dari Kemenkeu.go.id, penjelasan NPWP tersebut tercantum dalam pasal 1 angka 6 UU KUP. NPWP ini terdiri dari 15 digit nomor yang terdiri dari 9 nomor kode wajib pajak dan 6 nomor berikutnya merupakan kode administrasi pajak.

NPWP ini sangat berfungsi untuk kebutuhan dalam syarat administrasi, seperti pembuatan paspor, mengajukan kredit dan sebagai syarat atas izin usaha. NPWP juga terbagi menjadi dua kategoti, yaitu NPWP Pribadi yang wajib dimiliki orang berpenghasilan di Indonesia dan NPWP Badan untuk setiap badan usaha atau perusahaan yang berpenghasilan di Indonesia.

Pada 2021, Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah meluncurkan layanan cek NPWP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online untuk menyederhanakan dan mempermudah setiap orang untuk melakukan cek NPWP.

- Berikut ini cara cek NPWP menggunakan NIK online:
Daun.id

sumber: ereg.pajak.go.id

1. Buka link https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Masukkan 16 digit nomor KTP dan KK pada kolom yang disediakan
3. Kemudian, ketikkan captcha atau kode keamanan, kemudian klik "Cari"

Pastikan data NIK KTP dan KK sudah sesuai untuk melakukan cek NPWP, lalu hasil dari pengecekan tersebut maka Wajib Pajak (WP) bisa mengetahui status NPWP-nya masih aktif atau tidak.

Namun apabila sudah membuat NPWP online dan sudah jadi NPWP tersebut. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru. Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.

- Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Online
Berikut ini langkah-langkah yang diperlukan untuk mencetak ulang kartu NPWP:
Daun.id

sumber: djponline.pajak.go.id

1. Silakan login DJP online di https://djponline.pajak.go.id/account/login 
2. Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
3. Silakan pilih menu Informasi. Nanti, akan muncul NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail". 
4. Kemudian klik tombol "Kirim e-mail". Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail.
5. Silakan cek inbox e-mail, kemudian unduh NPWP Elektronik,
Cek email, cari email dari DJP Online, buka dan unduh kartunya di lampiran

(alvain shinta/n)


Rekomendasi untuk Anda

Berita Terbaru

JADWAL SHOLAT HARI INI

SABTU, 20 APRIL 2024 (JAKARTA PUSAT)
IMSYAK 04:27 SUBUH 04:37 DUHA 06:15 ZUHUR 11:54
ASHAR 15:14 MAGHRIB 17:52 ISYA 19:03  

Zodiak Taurus Hari Ini

Percintaan

Pada bulan April 2024, Taurus akan mengalami perubahan positif dalam hubungan percintaan. Jika sudah memiliki pasangan, hubungan akan semakin harmonis. Bagi yang masih single, ada kemungkinan untuk bertemu dengan seseorang yang istimewa.



Taurus Selengkapnya