Penerimaan peserta didik baru (PPDB) adalah momen penting dalam mencari siswa yang akan memulai pendidikan mereka di sebuah lembaga pendidikan. PPDB tahun 2020 masih menggunakan
sistem zonasi, namun ada beberapa perbedaan dengan
sistem zonasi tahun sebelumnya. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan kebijakan kompromi terkait zonasi dengan menambah kuota jalur prestasi menjadi 30% (sebelumnya 15%), dan mengurangi kuota jalur zonasi menjadi minimal 70% (sebelumnya minimal 80%). Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa kuota zonasi sebesar 70% harus memenuhi tiga kriteria, yaitu jalur zonasi minimal 50%, jalur afirmasi atau pemegang Kartu
Indonesia Pintar sebesar 15%, dan jalur perpindahan sebesar 5%. Sisanya, 30% kuota tersebut diperuntukkan bagi jalur prestasi. Penambahan jalur prestasi ini bertujuan untuk mendorong orangtua agar tetap semangat dalam membimbing anak-anak mereka untuk mencapai nilai dan prestasi yang baik. Prestasi dan nilai yang baik dapat digunakan sebagai syarat untuk mendaftarkan anak di sekolah yang diinginkan. Sistem zonasi ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, terutama di sekolah negeri. Selain itu,
sistem zonasi juga membantu dalam analisis kebutuhan dan distribusi guru. Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan adanya siswa yang memiliki keberagaman, serta membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan afirmasi yang lebih tepat sasaran, baik dalam hal sarana prasarana sekolah maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Sumber: Kemdikbud (Muhammad Ilham)