Melaksanakan sholat tentu menjadi kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan oleh umat Islam, terutama sholat fardhu. Sholat fardhu adalah sholat lima waktu yang jika dijumlahkan terdapat 17 rakaat. Namun, terkadang ada diantara kita yang tidak sengaja meninggalkannya. Baik akibat lupa, tertidur hingga terlalu sibuk sampai waktunya habis.

Sehingga, mengganti sholat wajib tersebut harus dilaksanakan. Para ulama berpendapat bahwa mengganti sholat, terlebih sholat fardhu yang tertinggal ialah wajib. Adapun kesepakatan tersebut terhadap masalah sholat yang tertinggal sebab ketiduran atau lupa maupun akibat terlalu sibuknya sampai terlewat waktunya. Hal tersebut sesuai dengan hadis berikut:

إِذَا نَامَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Artinya: “Jika kalian tertidur atau terlupa dari suatu shalat maka hendaknya shalat jika telah teringat/terbangun.” (HR. Abu Dawud).

Tata cara sholat qodho sesuai syariat Islam
Sumber: Pexels.com


Adapun tata cara sholat Qodho yang dilansir dari NU Online, yakni sebagai berikut:

1. Sirr dan Jahr


Sholat qodho yang dilaksanakan saat waktunya disunnahkan hendaknya dikeraskan (jahr) bacaannya misalnya sholat qodho Maghrib, Isya', dan Subuh. Adapun bacaan di sholat Dhuhur dan Ashar disunnah supaya dibaca dengan lirih (sirr). Jumhur ulama seperti Mazhab Al-Hanafiyah, All-Malikiyah, dan Al-Hanabilah sepakat berpendapat bahwa jahr dan sirr pada urusan sholat qadha mengikuti waktu asalnya. Maka disunnahkan melirihkan bacaan saat qadha' sholat Dzhuhur dan Ashar, walaupun keduanya diqadha' ketika malam hari. Begitu pun sebaliknya, disunnahkan mengeraskan bacaan saat melakukan qodho sholat Maghrib, Isya', dan Shubuh, walaupun ketiganya dilaksanakan di siang hari.

2. Tertib

Para ulama mengatakan bahwa prinsipnya sholat qodho akibat terlupa wajib dilaksankan saat ingat, dan tidak boleh ditunda atau diselingi terlebih dulu dengan melasanakan sholat yang lainnya. Para ulama juga berpendapat jika seseorang terlewat dari beberapa waktu sholat pada satu hari yang sama, maka cara menggantinya ialah dengan mengurutkan sholat-sholat tersebut menurut waktu. Dasarnya ialah praktik yang dijalankan oleh Rasulullah SAW saat terlewat empat waktu sholat pada satu hari yang sama, beliau SAW mengqadha'nya sesuai urutannya, diawali dari qadha' sholat Dzhuhur, Ashar, Maghrib, dan terakhir Isya'.

إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ  عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ

Artinya: Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah, "Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i)

3. Adzan dan Iqamah

Jumhur ulama berpendapat bahwa sholat qodha tetap disunnahkan agar didahului oleh adzan dan iqamah. Akan tetapi, jika sholat yang dilakukan terdiri atas beberapa sholat sekaligus, cukup dengan satu kali adzan tetapi masing-masing sholat dipisahkan dengan iqamah yang berbeda. Tetapi jika masing-masing sholat qodho itu dilakukan pada waktu yang terpisah, maka masing-masing disunnahkan mengawalinya dengan adzan dan iqamah.

4. Sholat Qodho
pexels-thirdman-8489306.jpg 57.45 KB


Para ulama sepakat berpendapat bahwa sholat qodho boleh dilaksankan secara berjamaah, bahkan menjadi sunnah seperti aslinya shalat lima waktu tersebut disunnahkan supaya dikerjakan dengan berjamaah. Dasarnya ialah apa yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW saat terlewat dari sholat.

وَنُودِيَ بِالصَّلاَةِ فَصَلَّى بِالنَّاسِ 

Artinya: "Kemudian diserukan (adzan) untuk shalat dan beliau SAW mengimami orang-orang." (HR. Bukhari).