Tilang elektronik kini diperluas di jalan tol. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tilang lectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan pada 7 ruas tol Jakarta, Tangerang, Bekasi. Sanksi ini akan diberlakukan mulai Jumat (1/4) ini.

Pelanggaran yang jadi fokus utama adalah kecepatan berlebih di atas 120 Km/jam dan batas muatan. Dilansir dari Liputan6, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa mobil dengan plat RFS yang sering dipakai pejabat juga tercatat.

Di mana saja ruas jalan tol yang terkena tilang elektronik?

1. Tol Jakarta-Cikampek
2. Tol MBZ
3. Tol Sedyatmo arah Bandara
4. Tol Jakarta Inner Ring Road (Tol Dalam Kota)
5. Tol Kunciran-Cengkareng
6. Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
7. Tol Jakarta-Tangerang.

Surat tilang akan diberikan usai pelanggaran tertangkap kamera. Polisi akan mengirim "Surat cinta" ke rumah pelanggar.

Di luar Jabodetabek, sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta. Pengendara diharapkan bisa menjaga kecepatan demi keselamatan di jalan.