Ramadhan telah memasuki sepuluh hari terakhir, salah satu kegiatan ibadah yang bisa dilakukan selain menjalankan kewajiban puasa, merupakan kegiatan sunnah namun sangat dianjurkan, serta mengharapkan pahala yaitu sholat tarawih, membaca Al-Quran dan lain sebagainya. Namun bagaimana dengan orang yang sedang haid atau mengalami nafis. Atau sebab-sebab lainnya yang tak diperkenankan untuk melakukan puasa?
Mengenai hal tersebut, ada 2 penjelasan dan hukumnya. Simak yang berikut ini untuk lebih jauhnya:
1. Qadha'
Dalam melakukan ibadah shalat, misalnya, jika seseorang tidak mampu menunaikan shalat pada waktunya, misalnya karena sakit atau keadaan darurat lainnya, maka mereka diharuskan untuk menunaikan shalat tersebut pada waktu yang lain. Tindakan ini disebut dengan "qadha' shalat". Hal yang sama juga berlaku untuk ibadah puasa. Yang mana jika seseorang tidak mampu berpuasa pada hari tertentu karena sakit atau perjalanan, maka mereka harus menggantinya pada hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir.
Qadha' juga merujuk pada kewajiban membayar zakat atau sedekah yang telah tertunda atau tidak dilakukan pada waktunya. Dalam kaitan hal ini, seseorang harus menggantinya dengan membayar zakat atau sedekah yang seharusnya dilakukan pada waktunya atau bertepatan tidak dilakukannya beberapa waktu lalu.
Dalam keseluruhan, qadha' merupakan bentuk tanggung jawab yang diwajibkan dalam agama Islam untuk menunaikan kewajiban ibadah yang telah tertunda atau tidak dilakukan pada waktunya. Kewajiban ini dianggap sangat penting untuk dilaksanakan agar seseorang mampu memperoleh rahmat dan keberkahan dari Allah SWT.
Hukum Qadha' Puasa Ramadhan
Menunaikan puasa Ramadhan merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan wajib bagi setiap orang Muslim yang telah mencapai usia pubertas, berakal sehat, dan mampu melakukannya. Jika seseorang tidak mampu menunaikan puasa Ramadhan pada waktunya karena alasan yang sah seperti haid atau nifas, kemudian sakit atau perjalanan, maka mereka diharuskan untuk menunaikan puasa tersebut pada waktu yang lain. Tindakan ini disebut dengan "qadha' puasa".
Hukum qadha' puasa Ramadhan merupakan wajib, yang berarti bahwa setiap Muslim yang tidak mampu menunaikan puasa Ramadhan pada waktunya karena alasan yang sah, seperti haid yang lumrah terjadi tiap bulannya pada perempuan dan nifas, kemudian juga untuk sakit atau perjalanan, maka wajib untuk menunaikannya pada waktu yang lain. Menunaikan kewajiban qadha' puasa Ramadhan merupakan penting untuk menjaga ketaatan kepada Allah SWT dan untuk memperoleh rahmat dan keberkahan-Nya.
Namun, jika seseorang menunda menunaikan qadha' puasa Ramadhan tanpa alasan yang sah atau tanpa kepentingan yang mendesak, maka ini dianggap sebagai tindakan yang salah dan mampu menyebabkan pelanggaran terhadap kewajiban agama. Karenanya penting bagi tiap Muslim untuk memperhatikan kewajiban qadha' puasa Ramadhan dan melakukannya sesegera mungkin setelah mampu melakukannya, tanpa menunda-nunda.
Hukum Menyegerakan Qadha'
Hal ini sesuai dengan dalam sebuah keterangan, yang menyebutkan ada dua pendapat mengenai tidak menunda-nunda dalam melakukan Qadha' puasa Ramadhan, atau dilaksanakan dengan berturut-turut. Simak yang berikut ini:
قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ
"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)
2. Fidyah
Merupakan kewajiban dalam agama Islam yang diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu menunaikan kewajiban puasa Ramadhan karena alasan yang sah, seperti keadaan sakit atau lanjut usia, dan tidak mampu menunaikannya pada waktu yang lain. Fidyah ini sendiri merupakan bentuk ganti rugi atau pengganti kewajiban puasa Ramadhan yang tidak mampu dilakukan.
Fidyah dalam konteks puasa Ramadhan merujuk pada membayar sejumlah uang atau memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan, sebagai pengganti dari kewajiban menunaikan puasa Ramadhan yang tidak mampu dilakukan. Umumnya, satu hari puasa yang tidak mampu dilakukan harus diganti dengan membayar fidyah sebanyak satu mud (sekitar 600 gram) atau 0,6kg. Yang mana bisa memberi berupa makanan pokok. Halnya seperti beras, atau memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan.
Meskipun fidyah mampu digunakan sebagai pengganti kewajiban puasa bagi orang yang tidak mampu menunaikannya, namun menunaikan kewajiban puasa tetap menjadi prioritas utama dalam agama Islam. Fidyah bukanlah pengganti yang diinginkan, tetapi sebuah alternatif yang diperbolehkan jika seseorang benar-benar tidak mampu menunaikan puasa Ramadhan.
Memberikan fidyah kepada orang yang membutuhkan juga dianggap sebagai bentuk kebaikan dan amal sholeh, yang mampu mendatangkan pahala bagi orang yang memberikannya. Karenanya fidyah mampu menjadi cara bagi orang yang tidak mampu menunaikan kewajiban puasa Ramadhan untuk tetap berpartisipasi dalam kebaikan dan amal sholeh di bulan Ramadhan.
Hukum Membayar Fidyah Ramadhan
Membayar fidyah merupakan kewajiban bagi seseorang yang tidak mampu menunaikan kewajiban puasa Ramadhan karena alasan yang sah. Seperti halnya sakit atau lanjut usia, dan tidak mampu menunaikannya pada waktu yang lain. Fidyah merupakan bentuk pengganti kewajiban puasa yang tidak mampu dilakukan tersebut.
Hukum membayar fidyah merupakan wajib bagi seseorang yang tidak mampu menunaikan kewajiban puasa Ramadhan dan tidak mampu menunda atau mengganti puasa tersebut pada di waktu yang lain. Fidyah dianggap sebagai alternatif yang mampu digunakan oleh seseorang yang berada dalam kondisi tersebut. Namun, alangkah baiknya seseorang tetap berusaha untuk menunaikan puasa Ramadhan jika kondisi memungkinkan.
Jika seseorang tidak membayar fidyah tanpa alasan yang sah atau tanpa kepentingan yang mendesak, maka hal ini dianggap sebagai tindakan yang salah dan mampu menyebabkan pelanggaran terhadap kewajiban agama. Karenanya penting bagi setiap Muslim untuk memperhatikan kewajiban membayar fidyah dan melakukannya sesegera mungkin setelah mampu melakukannya, tanpa menunda-nunda.
Dalam Islam, membayar fidyah juga dianggap sebagai bentuk kebaikan dan amal sholeh, karena membantu orang yang membutuhkan. Itu karena penting bagi seseorang yang membayar fidyah untuk melakukannya dengan sungguh-sungguh dan memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Tata Cara Niat Fidyah
Fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat. Disebutkan dalam himpunan fatwa Imam Muhammad al-Ramli:
(سئل) هل يلزم الشيخ الهرم إذا عجز عن الصوم وأخرج الفدية النية أم لا
“Imam al-Ramli ditanya, apakah orang tua renta yang lemah berpuasa dan mengeluarkan fidyah wajib niat atau tidak?
(فأجاب) بأنه تلزمه النية لأن الفدية عبادة مالية كالزكاة والكفارة فينوي بها الفدية لفطره
“Imam al-Ramli menjawab bahwa ia wajib niat fidyah, sebab fidyah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka niatkanlah mengeluarkan fidyah karena tidak berpuasa Ramadhan” (Syekh Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, juz 2, hal. 74).
(alvain shinta/n)
Mengapa Abah Guru Sekumpul Menolak Hadiah Setandan Pisang dari Santri?
Cara Doa Cepat Dikabulkan Menurut Buya Arrazy Hasyim Tanpa Menunggu Waktu Mustajab
PSG vs Nantes: Pertarungan Seru di Ligue 1 yang Tak Terlupakan
Kisah Karomah Mbah Hamid Pasuruan dan Santri yang Tak Menyadari Nabi Khidir
3 Syarat Tobat yang Diterima Menurut Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Mengapa Menperin Menolak Proposal Apple Rp 1,5 Triliun untuk iPhone 16?
Trik Mudah Agar Nasi yang Dimasak Selalu Enak dan Tahan Lama
Prediksi Pertandingan Zwolle vs Sparta Rotterdam: Siapa yang Akan Menang?
KH Saifuddin Zuhri dan Karomah Mbah Mangli: Pelajaran Berharga dari Seorang Wali
Dalam hal percintaan, Aquarius akan merasakan kedekatan yang lebih dalam dengan pasangan. Bagi yang lajang, peluang untuk bertemu seseorang yang spesial sangat terbuka, terutama di akhir bulan.