Kalkulator zakat adalah layanan yang bertujuan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat yang harus ditunaikan setiap umat muslim. Penghitungan zakat tersebut sesuai syariah. Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui berapa jumlah zakat yang harus Anda tunaikan, silahkan gunakan fasilitas kalkulator ini.
Jenis Zakat
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan memasuki saat futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Para ulama sebagaimana Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' harga makanan yang jika di konversikan sebesar Rp40.000,-
Jumlah zakat fitrah Anda:
,-
Jumlah tanggungan:
Zakat penghasilan dikenal juga sebagai zakat profesi. Zakat penghasilan ini merupakan bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan oleh seseorang yang berpenghasilan. Harta tersebut dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Adapun nisab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Namun dalam praktiknya, zakat penghasilan ini dapat ditunaikan tidak dalam waktu setahun. Tapi bisa ditunaikan tiap bulan dengan nilai nisab per bulan dihitung setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%. Sehingga jika penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Penghitungan zakat ini didasarkan pada Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomer 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomer 3 Tahun 2003.
Jumlah zakat penghasilan Anda:
,-
Penghasilan Anda belum mencapai nishab
Pendapatan per bulan:
,-
Bonus, THR dan lainnya:
,-
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Zakat mal tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Sesuai ketentuan, zakat maal harus sudah mencapai nisab (batas minimum) dan terbebas dari utang serta kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul). Nisab zakat maal sendiri sebesar 85 gram emas dengan kadar zakatnya senilai 2,5%. Ketentuan dan perhitungan ini bersumber dari Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomer 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomer 3 Tahun 2003.
Standar harga emas yg digunakan untuk 1 gram nya adalah Rp938.099,-. Sementara nishab yang digunakan adalah sebesar 85 gram emas.
Dalam hal percintaan, Aquarius akan merasakan kedekatan yang lebih dalam dengan pasangan. Bagi yang lajang, peluang untuk bertemu seseorang yang spesial sangat terbuka, terutama di akhir bulan.