Apakah Sah Membayar Zakat Fitrah kepada Nonmuslim Miskin? Pandangan Imam Mazhab

"Apakah sah membayar zakat fitrah kepada nonmuslim miskin? Simak pandangan Imam Mazhab Syafi'i, Abu Hanifah, dan Hanbali. Temukan jawabannya di sini."

Life | 10 April 2024, 21:02
Apakah Sah Membayar Zakat Fitrah kepada Nonmuslim Miskin? Pandangan Imam Mazhab

Saat ini kita telah berada di penghujung bulan Ramadan. Umat Islam sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H. Pada malam itu selain dipenuhi gema takbir, banyak orang-orang yang menyalurkan zakat fitrah.

Memang pada malam hari itu merupakan waktu wajib membayar zakat fitrah, sebelum disalurkan di detik-detik akhir sebelum sholat Idul Fitri. Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.

Salah satu yang sering menjadi pertanyaan seputar zakat fitrah ialah terkait dengan pembayarannya. Ada yang menunaikan melalui amil, ada pula yang langsung ke mustahik. Bagi yang langsung ke mustahik, bagaimana hukumnya jika diberikan kepada nonmuslim yang miskin, apakah sah atau tidak?

Dalam mazhab Syafi’i, zakat fitrah tidak diperbolehkan diberikan kepada non-Muslim, baik kaya atau miskin, dzimmi (yang berdamai) atau harbi (yang memerangi). Larangan tersebut juga berlaku untuk zakat mal. Larangan tersebut berlandaskan dalil hadis Nabi saat mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal:

“Sedekah yang diambil dari orang kaya mereka (Muslimin), kemudian diberikan kepada orang faqir mereka (Muslimin). (HR al-Bukhari dan Muslim) Namun, boleh memberikan bagian dari harta zakat kepada non-Muslim yang menjabat sebagai petugas penimbang, humasi atau penjaga harta zakat. Kebolehan tersebut bukan pemberian atas nama zakat, namun atas nama upah dari pekerjaan mereka (dari bagian amil zakat). Dalam kitab al-iqna’ dijelaskan:

“Yang kelima, tidak sah zakat kepada non-Muslim karena hadits al-Bukhari dan Muslim ‘Sedekah yang diambil dari orang kaya mereka (Muslimin)’, kemudian diberikan kepada orang faqir mereka (Muslimin). Namun, penakar, pembawa, penjaga dan sesamanya boleh dari seorang non-Muslim yang disewa dari bagian amil, sebab hal tersebut adalah upah, bukan zakat.” (Syekh al-Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Hasyiyah al-Bujairami, juz 6, halaman 394) Dalam komentarnya atas keterangan di atas, Syekh Sulaiman al-Bujairimi menegaskan:

“Dibolehkannya petugas distribusi dan penakar serta yang disebutkan bersama keduanya dari non-Muslim, Bani Hasyim dan Bani Muthallib, sebab harta yang diambil oleh amil adalah upah, bukan zakat, sebab penyewaan jasa mengeluarkan harta tersebut dari zakat secara hakikat, sebagaimana yang disebutkan pensyarah.” (Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Iqna’, juz.6, hal.394).

Menurut pandangan Imam Abu Hanifah dan muridnya Muhammad, dibolehkan memberikan zakat fitrah kepada non-Muslim dzimmi yang fakir. Landasan mereka adalah ayat:

“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu.” (QS al-Baqarah: 271)

Ayat tersebut tidak membedakan fakir yang Muslim dan non-Muslim, kecuali dalam masalah zakat mal, karena ada larangan khusus dalam haditsnya sahabat Mu’adz, yang kedudukannya men-takhsish ayat ini.

Alasan lainnya, memberikan zakat kepada kafir dzimmi yang fakir adalah termasuk mendatangkan kebaikan kepada mereka, dan hal tersebut bukan merupakan larangan dalam syari’at. Syekh Wahbah al-Zuhaili mengatakan:

“Apakah boleh memberikan zakat fitrah, kafarat dan nadzar kepada ahli dzimmah? Abu Hanifah dan Muhammad menyatakan boleh, karena firman Allah, ‘Jika kamu menampakkan sedekah(mu), Maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu’ (QS. Al-Baqarah: 271).

Ayat ini tidak membedakan status agama fakir yang menerima zakat, keumuman nash ini menuntut dibolehkannya berzakat kepada non-Muslim, hanya dari dalil tersebut dikecualikan zakat mal karena haditsnya sahabat Mu’adz, dan berdasarkan ayat tentang kafarah, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.

Dalam pandangan mazhab Hanbali ditegaskan, boleh memberi zakat (termasuk zakat fitrah) kepada non-Muslim yang menjadi panutan di kelompoknya ketika terdapat salah satu dari dua alasan. Pertama, diharapkan keislamannya. Kedua, ketika dikhawatirkan aksinya dapat menyerang orang Islam. Pemberian zakat kepada non-Muslim dengan ketentuan di atas diambilkan dari bagian muallaf qulubuhum. Syekh Ibnu Quddamah mengatakan:

“Muallaf qulubuhum ada dua, Muslim dan non-Muslim, mereka semua adalah tuan yang menjadi panutan di kelompoknya seperti yang telah kami sampaikan. Non-Muslim ada dua. Pertama, orang yang diharapkan keislamannya, maka diberikan zakat agar niatnya memeluk islam kuat dan dapat mencondongkan hatinya untuk memeluk islam, sesungguhnya Nabi saat pembebasan kota Mekah memberikan jaminan keamanan kepada Shofwan bin Umayyah, dan Shofwan menguji Nabi selama empat bulan untuk melihat sikap beliau dan keluar bersama Nabi di perang Hunain. Saat Nabi memberinya beberapa pemberian, Shofwan mengatakan, apa ini?. Lalu Nabi berisyarah menuju bukit yang terdapat unta di dalamnya, Nabi mengatakan, ini untukmu. Shofwan menjawab, ini adalah pemberian orang yang tidak takut faqir. Kedua, non-Muslim yang dikhawatirkan keburukannya, maka diharapkan pemberian zakat kepadanya dapat mencegah keburukannya dan para pengikutnya. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa suatu kelompok datang kepada Nabi, bila Nabi memberi mereka, maka mereka memuji islam dan berkata, ini adalah agama yang baik. Bila Nabi tidak memberi, mereka mencela.” (Ibnu Quddamah al-Maqdisi, al-Syarh al-Kabir, juz 2, hal 697)

Meski ada celah pembenaran memberikan zakat fitrah kepada non-Muslim, dalam kondisi normal dan masih banyaknya umat Islam yang miskin, sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan. Dalam konteks ini lebih utama memberikan zakat fitrah kepada seorang Muslim, sebab zakat dapat membantu mereka untuk melakukan ketaatan. Syekh Wahbah al-Zuhaili mengatakan:

“Adapun selain zakat dari sedekah fitri, kafarat dan nadzar, tidak diragukan lagi mengalokasikannya kepada orang Islam yang fakir lebih utama, sebab memberikan kepada mereka dapat membantu mereka melakukan ketaatan.” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, halaman 310)


Rekomendasi untuk Anda

Berita Terbaru


Zodiak Taurus Hari Ini

Percintaan

Pada bulan Mei 2024, hubungan percintaan Taurus akan mengalami keharmonisan dan kedamaian. Anda dan pasangan akan saling mendukung dan memahami satu sama lain. Namun, tetaplah berkomunikasi dengan jujur dan terbuka untuk menjaga hubungan tetap harmonis.



Taurus Selengkapnya