Mendikbud Mengizinkan 104 Kabupaten/Kota untuk Menggelar Pembelajaran di Kelas

"Kabupaten/kota yang boleh ngajar di kelas! Daftarnya ada di sini, cek sekarang juga!"

Life | 26 December 2023, 19:39
Mendikbud Mengizinkan 104 Kabupaten/Kota untuk Menggelar Pembelajaran di Kelas

Tahun Ajaran Baru 2020/2021 telah dimulai secara serentak pada Senin, 13 Juli 2020. Namun, ini tidak berarti bahwa semua sekolah di seluruh Indonesia langsung melaksanakan pembelajaran tatap muka di kelas. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menegaskan bahwa kesehatan orangtua, siswa, dan guru merupakan prioritas utama.

Sebagai akibatnya, sekolah yang berada dalam zona merah, kuning, dan orange tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh. Sedangkan sekolah yang berada dalam zona hijau sudah diizinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di kelas dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Proses pembelajaran di sekolah dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama dimulai dari jenjang SMP sederajat dan SMA sederajat. Tahap kedua dimulai dua bulan setelah tahap pertama untuk Sekolah Dasar (SD) dan sederajat. Sedangkan tahap ketiga dimulai dua bulan setelah tahap kedua untuk PAUD baik formal maupun non formal. Pemilihan tahapan ini dilakukan karena SD dan PAUD masih sulit untuk menjaga jarak sosial.

Menurut laporan dari kaltim.tribunnews.com, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa saat ini sudah ada 104 Kabupaten/Kota yang masuk zona hijau dan telah mendapatkan izin untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di kelas. Berikut adalah daftar lengkap 104 Kabupaten/Kota yang berada dalam zona hijau yang mendapat izin dari Mendikbud, seperti yang dikutip dari Taman Pendidikan di kaltim.tribunnews.com pada Minggu (12/7/2020).

1. Provinsi Aceh: Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur, Kota Subulussalam, Aceh Barat Daya, Pidie, Simeulue, Gayo Lues, dan Bener Meriah.

2. Provinsi Sumatera Utara: Pakpak Bharat, Nias Barat, Mandailing Natal, Padang Lawas, Nias, Nias Utara, Selatan, Humbang Hasundutan, dan Nias Selatan, Labuhan Batu.

3. Provinsi Riau: Rokan Hilir.

4. Provinsi Kepulauan Riau: Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas, Kepulauan Meranti, dan Siak.

5. Provinsi Jambi: Kerinci, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Tebo, dan Merangin.

6. Provinsi Sumatera Barat: Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kota Solok, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, dan Kota Payakumbuh.

7. Provinsi Bengkulu: Lebong, Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko, dan Seluma.

8. Provinsi Lampung: Lampung Timur, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, dan Pesawaran.

9. Provinsi Sumatera Selatan: Musi Rawas Utara dan Ogan Komering Ulu Selatan.

10. Provinsi Kalimantan Timur: Mahakam Ulu.

11. Provinsi Kalimantan Barat: Kapuas Hulu dan Kayong Selatan.

12. Provinsi Sulawesi Tengah: Tojo Una-una, Sukamara, dan Banggai Kepulauan.

13. Provinsi Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

14. Provinsi Sulawesi Tenggara: Konawe Kepulauan dan Muna Barat.

15. Provinsi Sulawesi Barat: Mamuju Utara dan Majene.

16. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Sumba Tengah, Ngada, Sabu Raijua, Lembata, Malaka, Alor, Timor Tengah Utara, Manggarai Timur, Kupang, Belu, Flores Timur, Rote Ndao, dan Timor Tengah Selatan.

17. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Bima.

18. Provinsi Maluku: Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Buru Selatan, dan Kepulauan Aru.

19. Provinsi Maluku Utara: Pulau Taliabu.

20. Provinsi Papua: Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Puncak, dan Intan Jaya.

21. Provinsi Papua Barat: Maybrat, Pegunungan Arfak, Tambrauw, dan Sorong Selatan, dan Manokwari Selatan.

Dengan adanya izin ini, diharapkan proses pembelajaran di sekolah dapat berjalan dengan lancar dan tetap memperhatikan kesehatan semua pihak yang terlibat.


Rekomendasi untuk Anda

Berita Terbaru

JADWAL SHOLAT HARI INI

SELASA, 21 MEI 2024 (JAKARTA PUSAT)
IMSYAK 04:25 SUBUH 04:35 DUHA 06:17 ZUHUR 11:51
ASHAR 15:14 MAGHRIB 17:46 ISYA 18:59  

Zodiak Gemini Hari Ini

Percintaan

Pada bulan Mei 2024, hubungan percintaan kamu akan mengalami beberapa tantangan. Komunikasi yang baik dan saling pengertian akan menjadi kunci untuk menjaga hubunganmu tetap harmonis. Jangan ragu untuk mengungkapkan perasaanmu kepada pasanganmu.



Gemini Selengkapnya