Pengadilan Mengungkap Kronologi Pembunuhan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon, Cula Dijual dengan Harga Rp 300 Juta

"Sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, membeberkan kejahatan lingkungan pembunuhan satwa dilindungi badak bercula satu di dalam Taman Nasional Ujung Kulon. Perburuan ilegal oleh terda..."

Tech | 26 April 2024, 05:41

Sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, membeberkan kejahatan lingkungan pembunuhan satwa dilindungi badak bercula satu di dalam Taman Nasional Ujung Kulon. Perburuan ilegal oleh terdakwa Sunendi, warga Cimanggu, Pandeglang, tersebut terekam kamera jebak (camera trap) yang biasa digunakan untuk memantau populasi badak endemik di taman nasional itu.

Berdasarkan dakwaan yang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pandeglang, Sunendi membunuh spesies terancam punah itu dengan cara menembaknya untuk kemudian menyembelih dan mengambil cula-nya. Perburuan badak yang dilakukan Sunendi tersebut terjadi pada Mei 2022 lalu.

Dalam rekaman camera trap terlihat Sunendi dan Haris, pelaku lain, membawa senjata api saat memasuki kawasan. Satu badak yang dibunuh Suhendi berada di wilayah Citadahan. "Haris berhenti di kejauhan, sedangkan terdakwa sendiri mendekati, membidiknya, dan menembak badak cula satu/badak Jawa, mengenai pada bagian pantatnya," kata Jaksa Dessy Iswandari dalam dokumen dakwaan itu.

Setelah itu, Dessy menambahkan, "Terdakwa menembak lagi dari jarak (kurang lebih) 15 meter, mengenai pada bagian perut hingga terjatuh dan mati."

Dari situ, Haris ganti ambil peran. Dia disebutkan menyembelih leher badak menggunakan golok yang dibawanya. Cula badak yang sudah terpotong lalu dimasukkan ke kantong plastik hitam dan dibawa ke rumah terdakwa (Sunendi).

Penjualan Cula Badak dan Jerat Pasal

Hasil perburuan cula tersebut dijual oleh Sunendi ke Jakarta pada Mei 2022. Dia berangkat ke Jakarta menemui Yogi di rumahnya. "Terdakwa memperlihatkan cula yang dibawanya dan menawarkan dengan harga Rp. 300 juta, kemudian saksi Yogi menawarkan kepada orang lain dan akhirnya cula laku terjual dengan harga Rp 280 juta," bunyi dakwaan jaksa Dessy.

Sunendi lalu pulang ke Cimanggu dan membagikan uang hasil penjualan itu ke kawanannya. Masing-masing pelaku disebut jaksa mendapatkan bagian Rp 68.750.000.

Atas perbuatannya itu, Sunendi didakwa berlapis menggunakan tiga pasal. Pertama, Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Kedua, Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Terakhir, ketiga, Pasal 362 KUHP.

Selain melakukan perburuan terhadap Badak Jawa, Sunendi juga didakwa melakukan pencurian camera trap di Taman Nasional Ujung Kulon. "Akibat perbuatan (pencurian) terdakwa tersebut pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon mengalami kerugian sekitar Rp 26.999.000," tulis JPU dalam dakwaannya.


Rekomendasi untuk Anda

Berita Terbaru


Zodiak Taurus Hari Ini

Percintaan

Pada bulan Mei 2024, hubungan percintaan Taurus akan mengalami perkembangan yang positif. Anda akan merasakan kehangatan dan keintiman yang lebih dalam dengan pasangan Anda. Jika masih single, ada kemungkinan untuk bertemu dengan seseorang yang istimewa.



Taurus Selengkapnya