Visa Jamaah Haji Reguler Sudah Diterbitkan - 75.572 Visa Jamaah Haji Reguler Telah Dikeluarkan

"Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Saiful Mujab mengatakan bahwa hingga Rabu (24/4/2024), sudah terbit sebanyak 75.572 visa jamaah haji ..."

Life | 27 April 2024, 13:14
Visa Jamaah Haji Reguler Sudah Diterbitkan - 75.572 Visa Jamaah Haji Reguler Telah Dikeluarkan

Jakarta, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Saiful Mujab mengatakan hingga Rabu (24/4/2024), terdapat 75.572 visa jamaah haji reguler yang sudah terbit. Hal ini untuk persiapan keberangkatan jamaah haji 2024 yang mulai diterbangkan ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024.

Saiful Mujab kembali menginformasikan bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jamaah. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah. Sehingga, total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jamaah, terdiri atas 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.

Menurut Saiful Mujab, pemvisaan diawali dengan proses input data dan dokumen jamaah haji oleh tim di Kankemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi. Saat ini, data yang masuk sebanyak 216.692 jamaah. Dari jumlah itu, sebanyak 207.527 jamaah, datanya sudah diverifikasi untuk diajukan penerbitan visanya. Jamaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 11 Mei 2024. Mereka akan terbang sehari berikutnya, dari embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Penerbangan jamaah haji Indonesia dari Embarkasi menuju King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah akan dimulai pada 24 Mei 2024.

Sebelumnya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji. Penegasan ini disampaikan Hilman Latief menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup WhatsApp. Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).


Rekomendasi untuk Anda

Berita Terbaru


Zodiak Taurus Hari Ini

Percintaan

Pada bulan Mei 2024, hubungan percintaan Taurus akan mengalami perkembangan yang positif. Anda akan merasakan kehangatan dan keintiman yang lebih dalam dengan pasangan Anda. Jika masih single, ada kemungkinan untuk bertemu dengan seseorang yang istimewa.



Taurus Selengkapnya