Pajak memang menjadi bagian penting yang dicantumkan negera untuk warganya. Mulai dari tanah atau gedung hingga barang-barang pribadi yang dikenai pajak. Tujuan pajak ini juga untuk menunjang kehidupan warga agar lebih baik. Mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan dan pengalokasian dan yang lainnya.
Salah satu pajak yang hampir semua orang memilikinya, ialah pajak kendaraan. Terlebih untuk kendaraan motor yang banyak memilikinya. Setiap jatuh tanggalnya atau telah melewati masa pembayaran yang harus dilakukan telah melewati tanpa disadari.
Namun tak perlu khawatir sekarang. Mengenai besaran pajak yang harus ditanggung, dan kapan terakhir pembayaran yang harus dilakukan tak harus berkunjung ke kantornya. Kini informasi mengenai tarif pajak sudah dicantumkan di STNK, lho! Yaitu tertera di bagian pojok untuk kendaraan bermotor.
Di bagian tengah untuk kendaraan mobil. Di samping itu, cara melihat pajak motor di STNK terbilang sederhana. Hanya perlu memperhatikan salah satu sisi STNK. Kemudian, carilah tabel, lalu cermati informasi nominal pajak yang harus dibayar setiap tahun.
Selain itu, dicantumkan pula batas waktu pembayaran pajaknya. Jika pembayaran melebihi batas waktu yang ditentukan, maka pemilik kendaraan akan dikenakan denda. Ada beberapa istilah mengenai pajak motor yang terdapat di dalam STNK yang harus dipahami, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. PKB
PKB merupakan istilah untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang akan dicantumkan di dalam setiap STNK. Tarif PKB ini adalah sebesar 1,5 persen dari jumlah keseluruhan nilai jual kendaraan. Tarif PKB ini akan menurun setiap tahunnya, sebab nilai jual kendaraan juga akan lebih rendah.
2. Biaya Admin
Biaya admin ini akan dikenakan untuk sepeda motor guna membayar penggantian pelat nomor setiap 5 tahun sekali. Di samping itu, apabila melakukan balik nama motor, maka akan dikenakan biaya admin. Namun jika sepeda motor baru dibeli, maka tidak dikenakan biaya administrasi.
3. BBN KB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB dikenakan berdasarkan harga kendaraan baru sesuai faktur. Tarif dari BBN KB ini adalah 10 persen untuk kendaraan yang baru dibeli. Sementara untuk kendaraan bekas akan dikenakan BBN KB dengan tarif 2/3 persen dari PKB.
4. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola oleh Jasa Raharja. Besarnya tarif dari SWDKLLJ ini ditentukan berdasarkan peraturan yang digunakan sebagai jaminan perlindungan bagi semua pengguna kendaraan bermotor.
5. Denda Pajak
Jika tidak membayarkan pajak secara tepat waktu, maka harus membayarkan denda. Ada dua jenis denda yang harus ditanggung, yaitu untuk PKB dan SWDKLLJ. Denda yang dikenakan ini mempunyai penghitungan tersendiri dan ditentukan berdasarkan lamanya waktu keterlambatan. Tarif denda yang dikenakan ini sebenarnya tidak mahal, namun lambat laun juga akan memberatkan jika keterlambatannya terlalu lama.
(alvain shinta/n)
Solusi Menyapih ASI: Cara Mudah untuk Anak Berhenti Menyusu dari Bunda
DNA Kuno Membuka Tirai Sejarah: Mengungkap Rahasia Kehidupan Zaman Purba
Koleksi Kapsul BOSS Samsonite: Kunci Perjalanan Bisnis yang Stylish dan Trendi
Peringatan BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2.5 Meter di Perairan Indonesia
Skahan's Goal di Babak Kedua Membantu Timnya Raih Kemenangan
Nonton Bareng Warga dan Pengurus PBNU Pertandingan Timnas Indonesia Vs Uzbekistan
Cegah Penuaan dengan Trik Pakai Krim Antiaging dari Rempah-Rempah
Pada bulan April 2024, hubungan percintaan Taurus akan mengalami beberapa tantangan. Komunikasi yang buruk dan perbedaan pendapat dapat menyebabkan ketegangan dalam hubungan. Namun, dengan komitmen dan upaya yang tepat, Anda dapat mengatasi masalah ini dan memperkuat hubungan Anda.