Macam-macam Zakat dalam Islam, Pahami Ketentuan dan Cara Bayarnya

"yuk simak"

Life | 19 January 2023, 17:40
Macam-macam Zakat dalam Islam, Pahami Ketentuan dan Cara Bayarnya

Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Berada diurutan setelah puasa, yakni nomer empat. Yang juga memiliki pengertian atau penjelasan dari mengeluarkan bagian harta yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Zakat dimaksudkan, ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Yang berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Yang apabila mengeluarkannya maka akan membantu diri serta jiwa untuk kembali suci, dijauhkan dari kebatilan, serta dimaafkan dosa-dosa.

Hal ini juga telah diterangkan dalam Al-Quran, sebagai berikut artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Lebih mudahnya adalah, zakat yaitu mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliki, dan itu wajib. Untuk membantu membersihkan diri agar suci dan menghapus dosa yang telah lalu. Juga penting untuk diketahui bahwa, tidak semua atau seluruh harta wajib dikeluarkan untuk zakat. Untuk lebih jelasnya simak syarat harta yang wajib dibayarkan untuk zakat. Di antaranya ialah:

- Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
- Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya
- Harta tersebut melewati haul
- Yang memiliki harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi

Zakat sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu; zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah atau zakat al-fitr, yang berarti wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa, baik laki-laki dan juga perempuan di bulan Ramadan.

Sedangkan zakat mal ialah zakat yang dikeluarkan untuk beberapa jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh ialah, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain.

Nah, sebelum membahas zakat lebih mendalam, ada info penting untuk Anda. Yakni untuk memudahkan menghitung zakat, maka Anda bisa menggunakan fitur yang telah kami sediakan yakni Kalkulator Zakat. Dengan fitur tersebut Anda bisa menghitung secara langsung berapa zakat yang harus dikeluarkan.

Adapun yang dimaksud macam-macam zakat ialah dari zakat mal. Yang dikeluarkan tak mesti harus menunggu di bulan Ramadan. Berikut macam-macam, ketentuan serta cara membayarkan atau mengeluarkannya adalah di bawah ini:
Daun.id

pixabay

1. Zakat Emas, Perak dan Logam Mulia Lainnya
Macam-macam zakat bagian pertama merupakan zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Diwajibkan membayar zakat yang cukup nisabnya dan telah dimiliki selama setahun. Perhitungannya sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut.

Contohnya, bila mempunyai emas sebesar 100 gr, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah harga 2,5% dari emas. Hal itu dapat dilihat dari contoh satu gram emas bergarga Rp. 50.000, maka besaran zakat yang harus dibayarkan yaitu 100 gram x Rp. 50.000 x 2,5 persen = Rp. 125.000.

2. Zakat atas Uang dan Surat Berharga Lainnya
Macam-macam zakat bagian kedua merupakan zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang dan surat berharga lain yang telah mencapai nisab dan haul.

3. Zakat Perniagaan
Macam-macam zakat bagian ketiga merupakan zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. Sedangkan harta niaga sebagai harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dalam harta niaga harus ada 2 motivasi, yakni:

- Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan
- Motivasi mendapat keuntungan

Azas Pendekatan Perniagaan, antara lain:
- Nishabnya 85 gram emas dan kadar zakatnya 2,5%
- Acuan perhitungan yang digunakan annual report basis
- Komoditas yang diperdagangkan halal
- Diperhitungkan “before tax”
- Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun Hijriyah
- Kadar yang dikeluarkan adalah 2,5%
- Apabila tidak memungkinkan membayar zakat dalam bentuk uang, maka dapat menggantikannya dengan materi lain yang bernilai dan dapat diperjualbelikan kepada pihak lain
- Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan

Perhitungan Zakat

(Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang jatuh tempo) x 2,5% = zakat.

4. Zakat pertanian, Perkebunan dan Kehutanan
Zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen sesuai dengan cara mengolah pertanian, perkebunan dan kehutanan tersebut.
Daun.id

pixabay

Sebagai contoh, biji makanan dan buah-buahan. Biji makanan sebagai hal pokok pada suatu wilayah dan dapat disimpan serta mengeyangkan seperti padi, jagung, gandum dan sebaginya. Sedangkan untuk buah-buahan yang wajib dizakati adalah anggur dan kurma.

Nisab zakat pertanian dan buah-buahan ialah 300 sha’ yang dalam ukuran zaman sekarang sekitar 652 kg dalam bentuk gabah atau 524 kg dalam bentuk beras. Sedangkan zakat yang wajib dikeluarkan ialah 10% apabila tanaman diari dengan air sungai atau air hujan. Apabila tanaman disiram dengan air kincir yang ditarik oleh binatang atau dengan alat yang memerlukan biaya maka zakatnya 5%.

5. Zakat Peternakan dan Perikanan
Zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. Dalam hadist riwayat Bukhari, para ulama sepakat bahwa binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi, kerbau, sapi, dan sejenisnya.

Ketentuan Zakat Hasil Ternak:
- Harta/ hewan ternak yang akan dizakati adalah 100% milik sendiri, bukan hasil hutang atau ada hak orang lain di dalamnya
- Mencapai haul. Hewan ternak baru boleh dibayar zakatnya apabila masa kepemilikan sudah mencapai haul/ satu tahun
- Dirawat dan digembalakan, yaitu sengaja diurus sepanjang tahun untuk memperoleh susu, daging dan hasil pengembangbiakannya
- Hewan tidak dipakai untuk membajak sawah, mengangkut barang atau menarik gerobak. Ketentuan ini tertuang dalam sabda Rasul yang artinya: “Tidaklah ada zakat untuk sapi yang digunakan bekerja.” (HR Abu Dud dan Daruqutni).

Nishab dan Kadar
Untuk kambing, biri – biri dan domba:
Daun.id

pixabay

- Nisab 40 – 120, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 1 tahun
- Nisab 40 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 2 tahun
- Selanjutnya, setiap bertambah 30 ekor zakatnya bertambah 1 ekor umur 1 tahun dan setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun

6. Zakat Pertambangan
Zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Misalnya seperti emas, besi, minyak bumi, timah dan sebagainya.

Adapun jumlah yang wajib dikeluarkan dalam zakat ini adalah sebesar 2,5% setelah diperhitungkan pendapatannya dikurangi biaya – biaya yang dipergunakan untuk mengeksplor dan mendapatkan hasilnya.

Zakat hasil tambang ini karena niat awalnya untuk diperjualbelikan maka dianalogikan pada zakat perdagangan. Apabila hasil tambang itu mencapai satu nisab yaitu sebesar 85 gram emas maka wajib dikeluarkan zakatnya.

7. Zakat Perindustrian
Merupakan zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.

8. Zakat Pendapatan dan Jasa
Merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran. Zakat ini dikenal sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.

Apabila jumlah yang diterima tidak mencapai nisabnya maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya apabila sudah cukup nisabnya. Kadar zakatnya adalah 2,5%.

9. Zakat Rikaz
Merupakan zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%. Rikaz sendiri sebagai harta seperti emas, perak dan harta lainnya yang terpendam sejak zaman dahulu (harta karun) yang ditemukan di dasar laut.

Apabila harta seperti ini ditemukan maka orang yang menemukan wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari harta tersebut. Zakat barang ini tidak disyaratkan harus satu tahun kepemilikan terlebih dahulu.

10. Zakat Hasil Dagang
Merupakan zakat yang berkaitan dengan komoditas perdagangan. Zakat ini mempunyai ketentuan yakni diambil dari modal dan dihitung dari total penjualan barang sebesar 2,5%. Kita dapat membayarkan uang dengan seharga nilai tersebut atau berupa barang dagangan.

11. Zakat Piutang
Orang yang mempunyai hutang dengan jumlah telah mencapai satu nisab dalam masa satu tahun dan memenuhi seluruh ketentuan lain yang mewajibkan zakat, maka piutang seperti ini wajib dikeluarkan zakatnya apabila orang yang berhutang itu diharapkan membayarnya.

12. Zakat Surat-surat Berharga, Saham, dan Sukuk
Zakat saham dianalogikan pada zakat perdagangan atau zakat emas dan perak baik secara nisab maupun besaran jumlah harta yang dikeluarkan. Jika perusahaan telah mengeluarkan zakatnya sebelum keuntungan dibagikan kepada para pemegang saham maka para pemegang saham tidak perlu lagi mengeluarkan zakatnya.

13. Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan ini dianalogikan dengan zakat perdagangan karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan perdagangan.

Oleh karena itu, secara umum pola pembayaran dan perhitungan zakatnya sama dengan zakat perdagangan baik dari segi nisab, kadar zakatnya dan waktu pengeluarannya.

14. Zakat Investasi Properti
Properti ini seperti perumahan, pabrik, gedung dan sejenisnya. Jenis zakat ini juga dianalogikan dengan zakat perdagangan karena kegiatan menyewakan gedung, alat-alat transportasi dan yang lain merupakan kegiatan perdagangan dengan tujuan mencari keuntungan.

Oleh sebab itu, nisab zakatnya senilai 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5% dari hasil sewa- menyewa (tidak termasuk gedung yang disewakan atau alat transportasi yang digunakan) setelah dikurangi berbagai biaya yang diperlukan dan dikeluarkan zakatnya setiap tahun.

15. Zakat Harta Warisan, Pasangan, dan Klaim Asuransi
Pengeluaran zakat ini tidak harus menunggu tersimpan selama satu tahun. Jika seseorang mendapatkan uang kaget, pesangon, hadiah, warisan dan sejenisnya yang mempunyai jumlah satu nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Setelah mengetahui jenis dan macam-macam dari zakat mal, juga harus mengetahui kepada siapa saja zakat itu dikeluarkan atau diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Hal ini sesuai yang tertera di QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat. Simak di bawah ini untuk lebih lanjutnya:

- Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
- Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan 
- Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat 
- Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah 
- Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya
- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya
- Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah 

(alvain shinta/n)


Rekomendasi untuk Anda

Berita Terbaru


Zodiak Taurus Hari Ini

Percintaan

Pada bulan Mei 2024, hubungan percintaan Taurus akan mengalami perkembangan yang positif. Anda akan merasakan kehangatan dan keintiman yang lebih dalam dengan pasangan Anda. Jika masih single, ada kemungkinan untuk bertemu dengan seseorang yang istimewa.



Taurus Selengkapnya